Cari Berita

Breaking News

Bunda Wakaf, Kowani dan YEWI Kerjasama Program Wakaf Uang

INILAMPUNG
Selasa, 02 Agustus 2022


INILAMPUNG, Bandarlampung -- Bunda Wakaf Wanita Indonesia, Kongres Wanita Indonesia (Kowani), dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), bekerjasama mengembangkan program wakaf uang secara online.

Ketua Umum Pimpian Pusat Wanita Islam, Marfuah Musthofa mengatakan Bunda Wakaf Wanita Islam adalah lembaga wakaf uang tunai secara online atau berbasis internet yang dikenal dengan istilah wakaf online.

Didirikan oleh Pimpinan Pusat Wanita Islam pada 2018. Bunda wakaf telah memulai memobilisasi pengumpulan dan pengelolaan wakaf dengan menggunakan sistem online yaitu transaksi secara online (interconecting networtk) oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Bunda Wakaf Wanita Islam terus melangkah memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak. Antara lain dengan menjalin kerjasama dengan Kowani dan YEWI.

Penandatanganan perjanjian kerjasama fundraising wakaf uang dilakukan pada Selasa 2 Agustus 2022. Dilakukan Marfuah Musthofa, mewakili Wanita Islam, Giwo Rubianto Wiyogo dari Kowani, dan Yusri Akhyar, mewakili Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi wakaf uang dari kegiatan wakaf raising dan  melakukan pengelolaan dana wakaf yang telah dihimpun. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan wakaf raising kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia baik secara perorangan maupun kelompok. Program ini terus mendapatkan bimbingan dan bantuan dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI).

Menurut Marfuah, wakaf uang online sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan selaras dengan fatwa MUI. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa: Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukumdalam bentuk uang tunai.

Wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-suratberharga. Wakaf uang hukumnya Jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari.

Sementara nilai pokok wakaf uang harusdijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modernini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investai di sektor riil yang sedangdibutuhkan di Indonesia saat ini.

"Kerjasama ini akan membangkitkan Program Wakaf Uang Tunai. Program wakaf uang tunai secara online ini akan banyak memberikan manfaat bagi kedua organisasi," kata Marfuah.  

Dana hasil wakaf ini dapat dipakai untuk pembiayaan dakwah, operasional, kegiatan sosial kemasyarakat, beasiswa pendidikan dan pengembangan ekonomi umat.

Dia juga menekan bahwa dalam  sistem ekonomi Islam, wakaf uang diakui memiliki dampak yang lebihcepat dibadingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimilikiwakaf jenis ini.

Wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basissumber dana secara signifikan karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasidibandingkan wakaf aset fisik seperti tanah dan gedung.

Wakaf tunai mudah dikeloladan dikembangkan menjadi wakaf produktif. Ibu Marfuah juga menambahkan agar semua Anggota Wanita Islam bersama mas
yarakat agar terus berupaya meningkatkan dana wakaf.

Diungkapkan, capaian tahun ini ini harus lebih tinggi disbanding tahun lalu. Pimpinan Pusat Wanita Islam, melalui Bunda Wakaf telah memecahkan Rekor Muri pada tahun 2021 dengan kategori Wakf uang serentak secara daring pertama menggunakan Qris.

Sementara Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo, mengatakan kerjasama ini tidak hanya meningkatkan ekonomi rakyat saja. Namun diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan literasi perwakafan, karena belum tentu ibu-ibu memahami tentang perwakafan.

Dengan bergabungnya Kowani yang memiliki anggota 112 organisasi, menjadi energi baru ekonomi Indonesia akan bangkit dengan dana wakaf. (mfn/rls)

LIPSUS