Cari Berita

Breaking News

Dugaan Gratifikasi Rp. 1 Miliar, KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka

INILAMPUNG
Selasa, 13 September 2022

 

Lukas Enembe, Gubernur Papua (*)

INILAMPUNGCOM -- Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah menjadi tersangka oleh KPK, sejak 5 September 2022.


Penetapan status tersangka itu, dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.  Dia menuding, prosedur penetapan klienya tak sesuai dengan dasar hukum yang ada.


Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua itu (Stefanus Roy) menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.


"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," tegas Roy, seperti dikutip tempo.id, Selasa (12/9).


Diungkapkan Stefanus Roy Rening, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Hal itulah, yang disangkapan pihaknya.


KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022). "Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.


Roy menegaskan, dalam  KUHP, bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.


"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.


Blokir Rekenin dan Cekal 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe.


“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin, 12 September 2022.


Dikutip inilampung.com, dari  Tempo, pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang  terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar.


Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.


Duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.


KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua hari ini, Senin, 12 September 2022. Lukas tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening  mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan uang tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.


“Gubernur tidak mencuri uang rakyat,” kata dia seperti dilansir dari Antara. (dbs/inilampung/*)

LIPSUS