Cari Berita

Breaking News

Kejati Lampung Periksa 9 Saksi Kasus KONI, Termasuk dari Cabang Olahraga

Selasa, 20 September 2022


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 selama dua hari, Senin-Selasa, 19-20 September 2022.


Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pada hari Senin, Kejati Lampung memeriksa lima orang saksi. Empat di antaranya adalah anggota Satgas KONI yakni Harpain, Candra Kurniawan, Mulyadi, Tessa Brojonegoro dan Aini Citra Devi, pengurus cabang olahraga (cabor) Forki.


Sementara, hari Selasa, Kejati Lampung memeriksa empat saksi. Tiga anggota Satgas KONI Lampung, di antaranya, Joharmen, Suparjo, dan Ptrcia H Mars. Saksi lainnya adalah Bendahara Cabor Kick Boxing Vania Carissa Wanta.


"Kerugian negara masih menunggu (dari BPKP), pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk pendalaman dan kelengkapan kaitan dengan proses penghitungan kerugian negara itu," ujarnya, Selasa sore.


Sejauh ini, Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi untuk kasus penyelewengan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar.


Kasus ini lama tak terdengar lantaran terganjal hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.


Sebelumnya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro menyampaikan, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.


"Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara," jelas Sumitro, Jumat (9/9/2022).


Dengan adanya temuan indikasi kerugian negara, lanjut Sumitro, maka audit yang dilakukan BPKP tidaklah mandek. Namun, memang prosesnya begitu lama dikarenakan perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara.(faiz/inilampung)

LIPSUS