Cari Berita

Breaking News

Sejumlah Warga Adukan Peratin Pekon Lintik ke Inspektorat

INILAMPUNG
Kamis, 01 September 2022

 Sejumlah warga Pekon Lintik, Krui Selatan, mendatangi Kantor Inspektorat Pesisir Barat.

INILAMPUNG, Krui -- Sejumlah warga Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendatangi kantor Inspektorat setempat, Kamis 1 September 2022. Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Peratin Pekon Lintik, Azwar.

Rombongan warga Pekon Lintik diterima Sekretaris Inspektorat, Machson, dan Irban Investigasi, Ade Sudrajat.

Dalam peremuan itu, perwakilan masyarakat, Beni Sukria, mengungkapkan ada sembilan poin mosi yang membuat mereka tidak lagi mempercayai kepemimpinan peratin di pekonnya.

Pertama, perubahan data penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan sembako tanpa ada musyawarah pekon. Kedua, carut-marutnya pembangunan pekon dan tidak transparan.
"Contohnya, pembangunan jembatan menuju pemakaman di Pemangku Waymayah, pembangunan jalan rabat beton menuju balai pekon yang tidak adanya surat hibah dari pemilik tanah, pembukaan badan jalan di Pemangku Sukabanjar yang disinyalir mark up, pembangunan jalan rabat beton di Pemangku Waymayah menuju jalan wisata belum satu tahun sudah hancur," ungkap Beni.

"Pembangunan jalan Pemangku Cahyanegeri 3 menabrak rumah warga, pembangunan sanitasi dari provinsi untuk 25 kepala keluarga (KK) disinyalir dimark up dan tidak sesuai anggaran, pembuatan lapangan bola voli pada tahun 2021 tidak terrealisasi, penerima sembako dari Ketahanan Pangan senilai Rp300 ribu per bulan selama enam bulan tidak sesuai dengan SK yang dimusyawarahkan," sambung Beni.

Sementara lanjut Beni, pada poin ketiga yaitu membuat keputusan sepihak dan menguntungkan anggota keluarga dimana aparatur pekon atasnama Robiyan Ramdo adalah anak kandung dari Peratin Pekon Lintik itu sendiri selama menjabat peratin.

Poin empat, posko Covid-19 menggunakan rumah peratin itu sendiri dengan dana sewa yang sangat besar. Poin lima, banyaknya fasilitas dan aset pekon yang tidak direalisasikan.

Poin enam yaitu dana ketahanan pangan 20 persen tidak jelas peruntukkannya. Poin tujuh, anggaran untuk siaga Covid-19 banyak yang tidak terrealisasi.
Poin delapan, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Sejahtera (Rastra) diduga kuat penerimanya salah satu aparat pekon. Dan poin delapan, pengelolaan keuangan pekon selama menjabat peratin tidak pernah transparan, jelas Beni.

Beberapa masyarakat Pekon Lintik itu juga menyampaikan mosi tidak percaya tersebut ke Cabjari Krui dan Polres Lampung Barat (Lambar).

Beni berharap Inspektorat dan lembaga penegak hukum bisa menindaklanjuti beberapa poin dimaksud yang dikemas dalam bentuk mosi tidak percaya tersebut. Mengingat didalamnya terdapat kegiatan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu Irban Investigasi, Ade Sudrajat, mendampingi Inspektur, Henri Dunan, menyambut baik kedatangan warga dan akan meneruskan poin-poin pengaduannya kepada pimpinannya.

"Kami akan menindaklanjuti laporan bentuk mosi tidak percaya ini. Namun kami juga terlebih dulu akan menyampaikan kepada pimpinan dan menunggu petunjuk dari pimpinan," ucap Ade.

Mengenai penanganan tindak lanjutnya, menurut Ade, selain pihak akan memanggil Peratin Pekon Lintik, masyarakat yang menyampaikan mosi tidak percaya, kemungkinan pihaknya juga akan melibatkan pihak lain.

"Mengingat didalam poin mosi tidak percaya itu terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerugian negara," pungkasnya. (Eva)

LIPSUS