Cari Berita

Breaking News

Gindha Ansori Mundur, Ketua Granat Henry Yoso Membela Irjen Pol. Teddy Minahasa Tersangka Narkoba

INILAMPUNG
Selasa, 18 Oktober 2022

 

Gindha Anshori (tengah) bersama beberapa teman advokadya (Net)


INILAMPUNGCOM -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRANAT Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mundur dari keanggotaan Granat Lampung, Selasa (18/10/2022). 


Alasan pengunduran pengacara muda ini, karena urusan keterlibatan Ketua Umum Granat ( Gerakan Nasional Anti Narkotika), Hendry Yosodiningrat -- sebagai pengacara Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang kini tertangkap karena terlibat kasus Narkoba.


Gindha mengaku sangat kecewa. Sebagai pejuang untuk pemberantasan narkoba, pucuk pimpinan institusinya (Hendry Yosodiningrat) justru bersedia menjadi pembela tersangka, karena alasan seorang aparat dari kepolisian.


Karena kekecewaannya pada sikap Henry, Gindha yang berprofesi advokat ini menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung dan sekaligus anggota Granat Lampung.


“Kita secara bersama -sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan setelah membaca situasi yang terjadi bahwa Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus Narkotika telah menyebabkan GRANAT sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ke titik nadir,” kata Gindha Ansori Wayka dalam rilis tertulisnya, Selasa (18/10/2022) pagi.



 Henry Yosodiningrat : Tak Masuk Akal Cuma Ratusan Juta Rupiah

Henry Yosodiningrat menyatakan dirinya menerima permintaan keluarga Irjen Teddy Minahasa untuk memberikan pendampingan hukum. Keputusan Henry Yosodiningrat menjadi pengacara Teddy Minahasa mengejutkan publik, mengingat latar belakangnya sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat).


“Saya tahu Teddy, kenal dari (sejak) AKP. Apalagi seorang Kapolda bintang dua urusan Rp 300 juta, kan enggak masuk akal. Kalau dia misalnya suap karena proyek pembangunan Mapolda jumlahnya puluhan miliar, mungkin masuk akal. Tapi kalau narkoba, urusan Rp 300 juta urusan apa gitu loh,” bebernya seperti dikuti detik.com, Senin


Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10), menyatakan, kasus TM (Teddy Minahasa) sudah gelar perkara.


Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa juga telah menunjuk Hendry Yosodiningrat menjadi pengacara setelah dirinya menjadi tersangka.


Henry menjelaskan alasan kesediaan untuk mendampingi Teddy Minahasa karena alasan pertemanan yang sudah lama.


Henry Yosodiningrat mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan ia meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.


“Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,” kata Henry Yoso, Senin (17/10). (dbs_)


LIPSUS