Cari Berita

Breaking News

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Narkotika Ashyaksa

Dibaca : 0
 
Rabu, 30 November 2022


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur—Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara, rabu (30-11-2022).

Hadir dalam acara tersebut Aspidum dan Asdatun Kejati Lampung, Forkopimda Lampung Timur, Forkopimcam, para Kepala Desa dan Stakeholder terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan rumah Restorative Justice berfungsi agar menciptakan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat.

"Program ini merupakan program se-Indonesia yang dilakukan di daerah-daerah. Teknisnya nanti ketika ada kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice kita hadirkan para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan," ujar Nanang.

Nanang menambahkan, untuk spesifikasi kasus yang bisa di RJ kan itu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, seperti penganiayaan, pencurian, itu dibawah lima tahun.

"Kemudian selain dibawah lima tahun juga pelaku ini belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan kejahatan," katanya.

Bupati Lamtim M Dawam Rahardjo mengatakan kehadiran Rumah RJ di tengah masyarakat, adalah cara mewujudkan keadilan subtantif, yang diharapkan oleh masyarakat.

"Dengan diterapkannya program restorative justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri      Lampung Timur, diharapkan dapat meminimalisasi over capacity lembaga pemasyarakatan, yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia," kata Dawam.


Kejari Lamtim Nurmajayani mengatakan dengan adanya program restoratis Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat untuk kembali membangun kebersamaan dengan penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur.

"Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan semua pihak yang terlibat karena dukungan tersebut sangat berarti di 264 Desa pada 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur," kata Nurmajayani

Usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Balai Desa Braja Asri, Kejati Lampung juga meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Ashyaksa Kabupaten Lampung Timur di RSUD Sukadana. (AF)

LIPSUS