Cari Berita

Breaking News

Nama Ary Meizari, Ketua Apindo Muncul Dalam Sidang Skandal Suap Penerimaan Baru Unila

INILAMPUNG
Rabu, 09 November 2022


INILAMPUNGCOM --   Skandal suap yang melibatkan Rektor Unila Prof. DR. Kharomani mulai menyasar sejumlah nama penting di Lampung. Salah satunya, Ary Meizari, mantan Ketua KADIN Lampung yang kini menjabat ketua Asosiasi Pengusaha (Apindo).


Keterlibatan Ari terungkap dalam sidang dakwaan Andi Desfiandi, tersangka suap Prof. Kharomani yang digelar di PN Tanjungkarang, pada hari Rabu 9 Novembe 2022.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian disebut ikut terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.


Di mana, Ary Meizari Alfian yang merupakan kakak terdakwa Andi Desfiandi, ikut terlibat menyuap Rektor Unila Karomani Rp250 Juta agar meluluskan dua nama ke Fakultas Kedokteran.


Dalam dakwaannya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan, saat mengetahui Unila membuka jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi bermaksud untuk memasukkan keluarganya menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.


"Terdakwa diminta menyerahkan sejumlah uang oleh Karomani dan disanggupinya," ujar JPU KPK tersebut.


Setelah itu, Andi Desfiandi berkomunikasi dengan orang tua mahasiswa yaitu LY dan mendapat titipan satu nama dari kakaknya, Ary Meizari Alfian.


Kemudian, Andi Desfiandi bersama Ary Meizari datang ke kediaman Karomani di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Di sana sudah ada Mualimin, dosen Unila yang jadi orang kepercayaan Karomani.


"Karomani meminta terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat memberikan perlengkapan furniture seharga Rp150 Juta sampai Rp200 Juta untuk ditempatkan di Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang dibangun Karomani," jelasnya.


Karena LNC akan segera diresmikan pada 15 Agustus 2022, Karomani meminta agar furniture tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disetujui Ary Meizari Alfian.


"Terdakwa menyiapkan Rp250 Juta dalam plastik berwarna putih untuk diserahkan kepada Karomani lewat Mualimin," katanya lagi.


Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga Ary Meizari Alfian untuk diserahkan kepada Mualimin karena Ary Meizari tidak dapat menyerahkan langsung. Uang tersebut diambil Mualimin di rumah Ary.


Menanggapi itu, Ary Meizari mengatakan, pihaknya akan mengikuti persidangan dan siap jika nantinya dipanggil sebagai saksi.


"Kita ikuti persidangan, siap (jika dipanggil sebagai saksi," singkatnya sebelum meninggalkan ruang sidang mendampingi Andi Desfiandi


Atas perbuatannya, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Informatika Dan Bisnis Darmajaya) itu didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Atas dakwaan tersebut, Andi Desfiandi dan pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Pihaknya akan menanggapi dakwaan tersebut pada persidangan berikutnya. (faiz/rmol)

LIPSUS