Cari Berita

Breaking News

PNS Jadi Kosek Panwascam, Bawaslu Dinilai Tak Koordinasi dengan Pemkab Pesibar

INILAMPUNG
Selasa, 15 November 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pesisir Barat, Jon Edwar.

INILAMPUNG, Krui -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan tidak mengetahui 33 pegawainya menjabat sebagai koordinator sekretariat (kosek) pengawas pemilu kecmatan atau Panwascam.

Tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesibar diduga telah melakukan tindakan sepihak dalam pengisian 11 kosek panwascam. Dengan menunjuk masing-masing kosek tiga pegawai negeri sipil (PNS) tanpa koordinasi dengan Pemkab Pesibar maupun bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pesibar, Jon Edwar, Selasa (15/11/2022), mengatakan penempatan PNS dalam pengisian kosek panwascam, Bawaslu seharusnya berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar atau Bupati.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.

Juga, Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 12 Poin F menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dan surat keputusan dipekerjakan," ungkap Jon.

Sementara tindakan Bawaslu Pesibar yang melakukan pengisian kosek panwascam tanpa berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar atau melakukan penunjukan sepihak tersebut, kata Jon, melanggar aturan yang seharusnya. Terlebih, Surat Keputusan (SK) Ketua Sekretariat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sudah diterbitkan.

"Jika memang tidak sesuai aturan maka itu harus ditertibkan. Artinya, penunjukan sepihak itu bisa dievaluasi bisa juga dibatalkan," tegasnya.

Karena itu, menurut Jon, pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan Bawaslu Pesibar, 33 nama PNS yang ditunjuk sepihak untuk mengisi kosek panwascam di 11 kecamatan se-Pesibar, dan camat. "Minggu depan kita jadwalkan pemanggilan," tukas Jon.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah, mengatakan Bawaslu telah melakukan perekrutan panwascam. Untuk mendukung kinerja panwascam, perlu ada kosek yang diisi tenaga berstatus PNS paling sedikit dua orang. Namun Bawaslu Provinsi memberikan petunjuk kosek harus diisi tiga orang PNS, mengingat hal itu akan berkaitan dengan anggaran, terangnya.

Ihwal pengisian kosek, menurut Irwan, yang dilakukan oleh Bawaslu sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01./K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam dalam pemilu serentak Tahun 2024 Bagian VI terkait pembentukan sekretariat panwascam. Pada poin C Nomor 1: Kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota berkoordinasi dengan camat untuk mendapatkan paling sedikit dua nama calon kepala sekretariat panwascam.

"Akan tetapi karena schedule Bawaslu Pesibar sangat padat dan tidak memungkin untuk turun berkoordinasi ke masing-masing camat. Maka setelah pelantikan panwascam, kita meminta teman-teman panwascam melakukan koordinasi sesuai dengan pihak kecamatan dalam rangka meminta staf yang berstatus PNS untuk dimasukkan dalam kesekretariatan panwascam, sekaligus koordinasi itu perkenalan teman-teman panwascam dengan pihak kecamatan," paparnya.

"Hasil koordinasi itu lah nantinya diajukan kepada kabupaten (Bawaslu Pesibar)," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Irwan, sebelumnya juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait yang dimaksud dengan izin atasan terhadap nama-nama PNS yang diajukan tersebut apakah harus atas izin Bupati atau Sekkab.

"Tetapi atas hasil koordinasi kita dengan pimpinan di Bawaslu Provinsi bahwa tidak harus atas izin Bupati atau Sekkab, cukup dengan camat jika di kecamatan, kepala sekolah jika dia guru," ungkapnya.

Ditandaskannya, sesuai dengan petunjuk Bawaslu Provinsi Lampung bahwa untuk mengisi sekretariat harus tiga orang berstatus PNS. "Ya jumlahnya ada 33 orang dan SK Kepala Sekretariat (Kasek) dari Bawaslu Provinsi sudah terbit," tandasnya.

"Ini kan hanya persoalan miskomunikasi saja, nanti kita akan berkoordinasi dengan pemkab terkait regulasi atau aturan yang ada di Bawaslu," katanya. (Eva).

LIPSUS