Cari Berita

Breaking News

Satu Bulan Polres Lamtim Tangkap 27 Tersangka Kasus C3

Dibaca : 0
 
Selasa, 29 November 2022

Konfrensi Pers di Mapolres Lampung Timur

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur—Selama bulan November  tahun 2022, Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap 27 kasus C3 dan satu Kasus Keterangan Palsu.


Hal itu diungkapkan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution saat Konfrensi Pers di Mako Polres setempat, selasa (29-11-2022).


"Selama satu bulan ini Satreskrim telah mengungkap kasus sebanyak 27 kasus C3 dan satu kasus Laporan palsu dengan jumlah tersangka 27 orang," kata Zaky didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing dan Kasi Humas IPTU Holili.


Zaky melanjutkan dalam ungkap kasus selama satu bulan tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan dari para tersangka.



Barang bukti yang kami amankan antara lain lima unit sepeda motor, tujuh unit HP, 10 Gram kalung emas, satu gram liontin, empat buah KWH Listrik, satu buah sertifikat, 10 buah kotak HP, satu helai sweter, tiga buah tas, satu buah plat kendaraan, satu pasang sandal dan surat kendaraan BPKB dan STNK.


Sedangkan untuk alat yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan juga menjadi barang bukti berupa empat buah obeng, satu buah tang, satu buah palu dan sebilah pisau.


Zaky juga mengatakan untuk kasus C3 termasuk Jambret terjadi dibeberapa TKP yaitu Labuhan Ratu, Wayjepara, Sribawono, Sukadana, Way Bungur, Pekalongan, Labuhan Maringgai, Margatiga, Gunung Pelindung, Purbolinggo, Batanghari Nuban, Braja Selebah dan Sekampung dan untuk keterangan palsu TKP di Kecamatan Purbolinggo.


"Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Lampung Timur dan kami akan terus melakukan ungkap kasus C3 dan kasus-kasus lain demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Lampung Timur," kata Zaky. (AF)

LIPSUS