Cari Berita

Breaking News

Terlibat Narkoba Warga Pasir Sakti Ditangkap Polisi

Minggu, 27 November 2022



INILAMPUNG.COM, Lampung Timur--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) membawa paksa seorang laki-laki paruh baya, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada sabtu 26 November 2022.


Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery menjelaskan, tersangka berinisial BN (60) warga Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.


"Tersangka merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat, minggu (27-11-2022).


Kasat menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkoba golongan 1 jenis Sabu.


"Setelah dilakukan intograsi kepada tersangka, diakui barang tersebut adalah miliknya," jelasnya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.


"Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tutup Kasat. (AF)

LIPSUS