Cari Berita

Breaking News

Terlilit Hutang, Petani Lamtim Buat Laporan Palsu Dirampok

Rabu, 23 November 2022

Petugas Polres Lamtim sedang memeriksa FJ  (ist.inilampung)


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur-Seorang petani asal Lampung Timur nekat membuat laporan palsu jika dia dirampok. Lantaran terlilit hutang sebesar Rp 47 juta.


Pelaku pelapor palsu tersebut adalah FJ (55) petani asal Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur. 


Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan bahwa FJ diamankan ke Polsek Purbolinggo pada Selasa 22 November 2022.


"Tersangka FJ digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Johannes didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaemi, rabu (23/11/2022).


Johannes melanjutkan, sebelumnya FJ membuat laporan jika dia telah di rampok dijalan raya dusun V Desa Tamancari Kecamatan Purbolinggo pada sabtu 19 November 2022. "Jadi pelaku ini sebelumnya mengaku dirampok oleh sekelompok orang di jalan dan melapor ke Mapolsek Purbolinggo," lanjut Johannes


Kasat mengatakan, saat lapor FJ mengaku jika uang yang dirampok sebanyak Rp 47 juta. Setelah mendapat laporan dari FJ, petugas langsung menuju TKP dan menemukan kejanggalan.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek lapangan, ada kejanggalan dan kami menaruh kecurigaan, selanjutnya polisi menjemput FJ di kediamannya untuk dimintai keterangan kembali dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika yang dia laporkan sebelumnya adalah bohong," katanya.


Sementara itu FJ saat diwawancarai di Mapolres Lampung Timur, mengakui jika laporan yang dia buat adalah palsu dan dia mengaku pada waktu itu sedang pusing lantaran ditipu orang.


"Saya pusing ditipu orang pada waktu itu dan saya memiliki hutang dua ekor sapi seharga Rp 47 juta, ketika jatuh tempo pembayaran sapi itu, saya pusing karena orang yang menghutang sapi dengan saya itu kabur," ucap FJ. 


FJ melanjutkan saat dia sedang pusing akhirnya muncul niat untuk merekayasa laporan jika dia dirampok di jalan. "Dengan laporan palsu tersebut saya berharapan bisa di kasih waktu lagi oleh yang menghutangi saya dua ekor sapi tersebut," katanya.


Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. (AF/inilampung.com)

LIPSUS