Cari Berita

Breaking News

Dugaan Korupsi P3TGI, Polres Lamtim Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 07 Desember 2022



INILAMPUNG.COM, Lampung Timur—Polres Lampung Timur (Lamtim) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI) ke Kejaksaan Negeri setempat, senin 5 Desember 2022, pukul 16.05 WIB.



Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, rabu (7/12/2022) menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan sebanyak lima orang. Masing-masing, WY, TI, SC, SG dan PW warga Kecamatan Batanghari Lamtim.



Menurutnya, WY merupakan oknum anggota DPRD Lamtim. Sedangkan, SG merupakan Kades Rejo Agung non aktif.  Kemudian, PW merupakan Kades Sumberrejo non aktif.  Sementara, TI dan SC merupakan orang suruhan WY.



“Para tersangka dilimpahkan ke Kejari setelah beberapa hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),”jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman.



Kesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari Lamtim Marwan Jaya Putra menjelaskan, dengan adanya pelimpahan tersebut, untuk selanjutnya selama 20 hari ke depan para tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Sukadana. "Tim penyidik Kejari segera melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Marwan mewakili Kepala Kejari Lamtim Nurmajayani.


Sementara, Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum, PW dan SG menyatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya.


“Memang ada sedikit perbedaan pendapat terkait hasil penyidikan tentang peran klien kami dalam perkara tersebut. Namun, perbedaan pendapat itu akan sampaikan melalui persidangan,” jelas M.Suhendra. (AF)

LIPSUS