Cari Berita

Breaking News

Gunakan Narkoba, Polisi Amankan Seorang Buruh di Lamtim

Dibaca : 0 Kali
 
Selasa, 06 Desember 2022

Kasat Narkoba Polres Lamtim IPTU Suhery SH,MH

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur—Satua  Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan seorang buruh, karena diduga terlibat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.


Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery menjelaskan, tersangka berinisial SR (21) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.


"Petugas melakukan penangkapan pada hari Senin (5/12) sekira pukul 15.00 Wib di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan," ujar Kasat, selasa (6/12/2022).


Kasat menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, dua buah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, yang diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.


Setelah dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat. (AF)

LIPSUS