Cari Berita

Breaking News

Jaksa Tetapkan Mantan Peratin Pagardalam Tersangka Penyalahgunaan Anggaran

INILAMPUNG
Kamis, 08 Desember 2022

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Cristian Gultom saat jumpa pers.

INILAMPUNG, Pesisir Barat - Sempat menangis, mantan Peratin Pagardalam, Kecamatan Pesisir Selatan, AJ ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Tahun 2020-2021.

Peratin Pagardalam priode 2016-2022 tersebut diduga menggelapkan dana sampai Rp1 miliar lebih (Rp1.011.588.402). Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari APIP Inspektorat Pesisir Barat.

Disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Cristian Gultom, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan setempat, mengatakan bahwa tersangka AJ hadir memenuhi panggilan dan kemudian akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan kepengadilan.

"Penahanan tersangka sebelumnya, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan mengumpulkan bukti dan sebanyak 57 orang menjadi saksi serta aparat pengawas internal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat," jelas Gultom, kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

Lanjut Gultom, AJ disangkakan melanggar, primaer pasal (2) ayat (1), jo pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya tersangka AJ akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari dan akan dititipkan hari ini ke Rumah Tahanan Negara Klas ll.b guna jaksa penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum," pungkas Gultom. (Eva)

LIPSUS