Cari Berita

Breaking News

Patroli Hunting, Polres Lamtim Tangkap Bandar Sabu dan Amankan BB 20 Gram

Jumat, 16 Desember 2022


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Patroli Hunting yang dilaksanakan Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) guna mengantisipasi tindak kejahatan berhasil menangkap seorang Bandar Sabu.


Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku inisial RN (38) warga Kecamatan Melinting tersebut kedapatan membawa 20 gram Narkoba Golongan I jenis Sabu.


Kasat Reskrim Polres Lamtim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula kecurigaan personel Polres Lamtim terhadap seorang pengendara sepeda motor dan kemudian melakukan pengejaran.


"Tim Tekab 308 yang sedang melakukan patroli dijalan Ir Sutami (antara Kecamatan Bandar Sribawono dan Sekampung Udik) pada rabu (14/12) pukul 13.30 WIB, mencurigai salah seorang pengendara sepeda motor dan kemudian diberhentikan, setelah diperiksa ternyata membawa sabu," ujar Johannes mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, jumat (16/12/2022).


Johannes melanjutkan, setelah diintrogasi RN mengakui barang tersebut adalah miliknya. "RN mendapatkan barang itu dari salah seorang dan bertransaksi di depan Bandara Raden Intan Lampung Selatan," lanjut Johannes.


Johannes mengatakan dari pengkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening yang berisi narkoba golongan I jenis sabu.


"Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Lamtim guna penyelidikan lebih lanjut," kata Johannes.


Kasat Narkoba Polres Lamtim IPTU Suhery membenarkan hal tersebut, menurutnya pelaku tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.


"Ya benar, kami menerima penyerahan pelaku yang berhasil diamanakan tim tekab 308 Satreskrim Polres Lamtim," ujar Kasat.


Kasat melanjutkan, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kami akan melakukan pengembangan dengan dibantu oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung," kata Kasat


Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (AF)

LIPSUS