Cari Berita

Breaking News

Respon Cepat, Polsek Way Jepara Amankan Satu Orang Pelaku Curanmor

Selasa, 13 Desember 2022


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polsek Way Jepara bersama warga berhasil menangkap satu orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka berinisial MA (22) warga Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.


"Kejadian berawal pada Senin (12/12) sekira pukul 16.20 wib, korban AR datang ke warung dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung, sesaat kemudian korban melihat kembali kendaraan dan ternyata sudah tidak ada ditempat,” ucap Kapolres, selasa (13/12/2022).


Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.


Merespon cepat aduan warga, personel Polsek Way Jepara bersama langsung menyisir sekitar tempat kejadian, hingga akhirnya sekira pukul 16.30 wib, anggota polsek way jepara bersama dengan warga menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.


Pelaku juga membawa pistol mainan (korek) berwarna silver yang digunakan untuk menakut nakuti korban, selain senpi mainan pelaku juga membawa selembar kertas usang bertuliskan hari keberuntungan.


"Ya itu kertas untuk menghitung hari keberuntungan biar selamat, kertas itu sudah lama saya dapat dari orang," kata MA saat di introgasi di Mapolsek Way Jepara.


MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, dan dia mengaku jika berhasil akan diberi upah satu juta rupiah dari hasil penjualan sepeda motor Curiannya.


Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin menegaskan pelaku tertangkap setelah bertabrakan dengan seseorang di jalan lintas timur Way Jepara, jaraknya hanya 500 meter dari tempat pelaku mencuri.


Jalaluddin menambahkan, pelaku membawa senjata api mainan dan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, hasil pemeriksaan pelaku mengaku warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.


"Barang bukti yang kami amankan dua sepeda motor beat yang merah milik korban yang hijau milik orang yang tertabrak" kata Jalaluddin.


Kapolsek mengakui pelaku berjumlah dua orang satu pelaku berhasil melarikan diri namun polisi sudah mengantongi identitas pelaku dimaksud.


"Untuk identitas pelaku yang kabur kami rahasiakan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut" kata Kapolsek Way Jepara.


Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AF)

LIPSUS