Cari Berita

Breaking News

Selama Bulan Desember Polres Lamtim Amankan 18 Tersangka

Selasa, 20 Desember 2022
Views


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan 18 tersangka dari 15 kasus.


Hal itu disampaikan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution saat konfrensi pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, selasa (20/12/2022).


"Kasus yang berhasil kami ungkap selama bulan Desember ada 15 kasus diantaranya Curat, Curas dan Curanmor 12 Kasus, Pencurian Satu kasus, Penganiayaan satu kasus dan Narkoba satu kasus," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kasat Narkoba Iptu Suhery,  KBO Reskrim IPDA Hendrikus dan Kasi Humas Iptu Holili, KBO Narkoba IPDA Wely Santana.


Kapolres melanjutkan, dari penangkapan para tersangka tersebut petugas Polres Lamtim juga mengamankan barang bukti.


"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit mobil truck, sembilan unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam satu set kunci leter t dan satu buah mata kunci, dua unit hand phone, satu unit sepeda kayuh, satu pucuk pistol mainan, satu pucuk senapan angin beserta peluru cal 4,5 (14 butir), satu buah gembok, satu buah tas, satu unit dinamo dan sembilan kunci pas," lanjut Kapolres.


Kapolres juga mengatakan untuk barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan oleh polres Lampung Timur sabu seberat : 19,88 gram.


"Untuk sabu saat ini tersangka yang diamankan masih satu orang dan saat ini Sat Narkoba sedang melakukam pengembangan dibantu oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung," kata Kapolres.


Untuk kasus Curat, Curas dan Curanmor pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Untuk kasus tindak pidana pencurian, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Untuk kasus penganiayaan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.


Untuk Kasus Narkoba tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika, pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (AF)

LIPSUS