Cari Berita

Breaking News

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Pesisir Barat

INILAMPUNG
Senin, 16 Januari 2023

 Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam rekrutmen anggota panwascam. Sidang digelar DKPP RI secara virtual.

INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Pesisir Barat.

Sidang dengan perkara Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Bandarlampung, Senin 16 Januari 2023.

Sidang digelar atas pengaduan Inspektur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Henri Dunan dengan Nomor: 46-P/L-DKPP/XI/2022. Henri mengadukan dugaan pelanggaran KEPP dengan cara melakukan rekayasa dalam penunjukkan/penetapan kepala sekretariat dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan se-Pesibar.

Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi itu, menghadirkan pengadu yaitu Inspektur Pesibar Henri Dunan, saksi yaitu 10 dari 11 camat se-Pesibar, dan teradu yang merupakan Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesibar yaitu Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto.

Sidang pemeriksaan yang dimulai dari Pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung selama enam jam atau selesai pada Pukul 17.00 WIB, dihadiri lengkap oleh Majelis DKPP.

Inspektur Pesibar, Henri Dunan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang tersebut menyampaikan secara keseluruhan hal-hal yang menjadi pokok pengaduan. "Sebagai pengadu sudah disampaikan secara keseluruhan apa saja yang menjadi pokok pengaduan. Cukup banyak paparan yang disampaikan," ungkap Henri.

Menurut Henri, sebanyak 10 dari 11 camat yang hadir sebagai saksi juga sudah menyampaikan keterangannya secara lengkap. "10 camat yang hadir, satu diantaranya sakit. Mereka (camat) juga sudah menyampaikan keterangannya yang berkaitan dengan pengaduan," katanya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat, mengatakan bahwa dalam sidang tersebut pihaknya sebagai teradu I, II, dan III hadir secara lengkap bersama dengan ketua dan anggota Panwascam Ngambur, ketua dan anggota Panwascam Pesisir Selatan, serta ketua dan anggota Panwascam Lemong.
"Selain itu kita  juga membawa saksi dari Bawaslu yaitu Ketua Panwascam Pesisir Utara dan Ketua Panwascam Krui Selatan," terang Kodrat.

Menurut Kodrat, setelah mendengarkan pokok aduan pengadu dan keterangan saksi, pihaknya menyampaikan jawaban sebagai pihak teradu I, II, dan III. "Kami sudah sampaikan bantahan dalil terhadap aduan pengadu," ucapnya.

Masih kata Kodrat, pihaknya juga sudah menyampaikan bukti-bukti diantaranya 75 bukti surat yang sudah disahkan majelis DKPP, mulai dari rekrutmen panwascam hingga dengan rekrut koordinator sekretariat (koset). "Bukti surat dan keterangan saksi bersesuaian. Kita sangat menghormati apapun putusan majelis DKPP," tukas Kodrat. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS