Cari Berita

Breaking News

Dua Remaja di Lamtim Ditangkap Polisi

Minggu, 08 Januari 2023



INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polsek Jabung Polres Lampung Timur, menangkap dua remaja yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan bahwa ke dua pelaku Inisial ZH (17) dan KA (17) melakukan pencurian Sepeda motor milik korban IF (20) warga Pematang Tahalo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.


"Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Jabung yang terjadi hari pada Kamis (5/1) sekira pukul 05.00 Wib," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombong dan Kapolsek Jabung IPTU Rudi, minggu (8/1/2022).


Kapolres melanjutkan, kejadian tersebut berawal saat korban yang akan melaksanakan beribadah Sholat Subuh Berjamaah, dan korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV, di halaman masjid.


"Para tersangka, diduga nekat menggasak Sepeda Motor yang terparkir dihalaman masjid, saat korban sedang melaksanakan aktivitas sholat subuh berjamaah," lanjut Zaky


Menyadari Sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir, korban segera melaporkan ke Mapolsek Jabung, untuk ditindak lanjuti.


Petugas Kepolisian Polsek Jabung yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk dua orang remaja, yang diduga terlibat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.


Setelah dilakukan proses penyelidikan, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X milik korban.


"Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung  guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" kata Kapolres. (AF)

LIPSUS