Cari Berita

Breaking News

Gunakan Ganja, Seorang Remaja Digelandang Ke Polres Lamtim

Kamis, 26 Januari 2023



INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), mengamankan seorang remaja karena diduga terlibat tindak pidana Narkotika.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery pada Kamis (26/1/2023) menjelaskan, tersangka berinisial DSW (17) warga desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.


"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan DSW pada hari Rabu (25/01) sekira pukul 17.00 wib di Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur," ujarnya


Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening.


"Kami menenukan Plastik klip bening yang didalamnya berisikan bahan daun kering batang serta biji yang diduga keras Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Bruto 3.82 Gram dan 1 bauh telepon genggam," lanjut Kasat.


Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," katanya. 


Atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AF)

LIPSUS