Cari Berita

Breaking News

Gunakan Narkoba, Satu Orang Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023

Barang Bukti Narkoba. Foto : (dok Polres Lamtim)


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery menjelaskan, tersangka berinisial EL (27) warga desa Sriminosari kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur.


"Kami mengamankan EL pada sabtu (14/1) sekira pukul 21.30 wib, di desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur," ujar Kasat, senin (16/1/2023).


Kasat melanjutkan, dalam Penangkapan tersebut petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.


"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram, satu buah plastik klip bening bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik," lanjutnya.


Setelah menemukan barang bukti dilakukan intograsi dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. 


"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dan tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (AF)

LIPSUS