Cari Berita

Breaking News

Kontraktor Engsit Bakal Disidang, Ada Barang Bukti Rp10 Miliar

INILAMPUNG
Rabu, 04 Januari 2023

 

Pelimpahan ke Kejati Lampung (ist)


INILAMPUNGCOM -- Kasus korupsi perbaikan jalan poros Tanjungbintang (Lampungselatan) menuju Sribawono Lampung Timur tampaknya masih akan terus bergulir.


Hari ini, Rabu (4/1/2023), Polda Lampung menerima barangbukti berupa uang Rp10 miliar ditambah Rp100 juta, dari empat orang tersangka. Uang tersebut dilimpahkan kepolisan ke pihak kejaksaan, setelah dinyatakan berkas lengkap (P21).


Pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, diterima langsung oleh Asisten Bidang Pidana Khusus, Hutamrin beserta para Jaksa Penuntut Umum, (4/1/2023).


Empat tersangka yakni Hengki Widodo alias Engsit--(pengusaha yang selama ini dikenal licin), Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu. 


Polda Lampung telah menahan 4 orang tersangka. Berkas penyidikannya pun dinyatakan lengkap atau P21. 


Sehingga, hari ini, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan ruas Jalan Tanjungbintang-Sribawono atau biasa dikenal Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018-2019.


Kasus Lama

Perlu diketahui, sebelumnya kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono sudah berlangsung lama. Saking lamanya, publik menilanya bakal tidak jelas.


Kini, muncul dan memasuki babak baru ketika Polda Lampung menahan 4 Tersangka. Yakni, Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam ekpose yang dilakukan di Mapolda setempat pada, Kamis 29 Desember 2022 mengatakan, kronologi kasus berawal pada tahun anggaran 2018-2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 oleh PT Usaha Remaja Mandiri


Dalam perkara itu pihak kepolisian sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. 


Polisi juga pernah melakukan geledah dan sita barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung. 


Hasil penyidikan itu, ditetapkan empat tersangka, yakni Bambang Wahyu Utomo (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi. (dbs/inilampung.com)

LIPSUS