Cari Berita

Breaking News

Para Akademisi Unila Desak Kadis Pendidikan Sulpakar Segera Mundur

INILAMPUNG
Jumat, 13 Januari 2023

 

Sulpakar, Kadis Pendidikan Lampung (ist)

INILAMPUNG.COM -- Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar diminta mundur karena dugaan terlibat "calo" penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila.


Berdasarkan dakwaan sidang di PN Kelas I Tanjungkarang, ( dibacakan Jaksa Penuntut Umum Agung Satrio Wibowo), Selasa, 10 Januari 2023 kemarin,  Rektor Unila Prof. DR. Karomani menerima uang senilai Rp1,1 miliar dari Sulpakar. Uang  sogok, penerimaan tes mahasiswa baru diberikan secara berkala.


Menurut DR. Dedy Hermawan, Dekan Bidang Akademik FISIP Unila,  jika itu terbukti, maka Sulpakar haru segera mundur. "Jika bener adanya, mundur adalah cara terbaik," kata Dedy Hermawan, kepada pers, kemarin.


Akademisi Universitas Lampung (Unila) menilai, berdasarkan persidangan,  dugaan keterlibatan Kadis Pendidikan Sulpakar,  diketahui dari pengakuan Rektor sebagai penerima.


Hal inilah yang dinilai telah mencoreng harga diri lembaga pendidikan dan marwah kampus sebagai akademis, menjaga mora


Dalam dakwaan,  Rektor Unila Prof. DR. Karomani menyebutkan secara jelas, bahwa Sulpakar secara berkala, telah ikut menyuap. Sulpakar menyetorkan sejumlah "uang pelicin" kepada Karomani yang jumlahnya fantastis (Rp1,1 miliar)..


"Secara etis dan merujuk pada prinsip integritas sudah sangat cukup untuk yang bersangkutan mundur dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji," kata  Dedy Hermawan.


Setelah itu, lanjut Dedy, pihak penegak hukum tidak boleh diam. Tetapi, harus menindaklanjuti keterangan dari persidangan dengan memeriksa Sulpakar. "Harus diperiksa, di croscek lewat sidang apakah pengakuan tersebut bersifat sepihak. Atau, memang benar adanya demikian."


Bahkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus pro aktif untuk memproses secara internal dengan ketentuan yg berlaku untuk proses penegakkan hukum terhadap Sulpakar,



Depdagri Turun Tangan

Selain Dedy Herman, pendapat hampir senada juga disampaikan Darmawan Purba, pengamat Ilmu Pemerintahan FISIP Unila. DR. Syarief Makhya, mantan Dekan FISIP Unila, dan pengacara muda Gunawan Parikesit SH.


Menurut Darmawan Purba, selain diadili, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur semenstinya proaktif, mengevaluasi kapasitas Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji.


"Bila mungkin sebagai bentuk komitmen beliau terhadap penegakan hukum, ada baiknya mengundurkan diri saja," kata Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan ini.


Melanggar Etik

Sementara itu, mantan Dekan FISIP Unila Syarif Makhya berpendapat, seharusnya sebagai  pejabat publik memberikan uang kepada Rektor Unila untuk meloloskan orang lain agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila termasuk kategori pelanggaran etik.


Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Sulpakar memberikan klarifikasi pada publik tentang apa yang diperbuatnya. 


Pasalnya, perbuatannya itu menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat, karena tidak memberikan contoh yang bisa diteladani. 


"Bisa saja diinterpretasikan publik, atas nama kekuasaan atau jabatan yang melekat dalam dirinya digunakan untuk memperoleh akses untuk menitipkan orang lain bisa masuk ke FK Unila atau pejabat negara tersebut tidak amanah dan tidak beradab, selain itu juga melanggar etika pemerintahan," kata akademisi Ilmu Pemerintahan ini.


Sebagai Pj Bupati Mesuji, kata Syarif, Sulpakar seharusnya berperilaku baik serta harus tunduk dan berpedoman pada nilai-nilai moral dan etika pemerintahan. Ia terikat pada etika pemerintahan dalam bertindak dan berperilaku.


Meski begitu, menurut Syarif, akan sulit bagi Sulpakar untuk mengundurkan diri dari dua jabatan publik yang diembannya. Pasalnya, tradisi mundur karena pelanggaran etik tidak pernah terjadi di Indonesia atau jarang sekali terjadi. Jadi tidak mungkin. (faiza/rmol)

LIPSUS