Cari Berita

Breaking News

Polres Lamtim Amankan Dua Pemuda Pelaku Pencabulan

Rabu, 04 Januari 2023
Views

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johanes EP Sihombing


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Seorang Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, diduga menjadi korban pencabulan secara bergilir.


Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan, bahwa para tersangka inisial FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.


"Para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, rabu (4/1/2023).


Kasat melanjutkan, peristiwa kejahatan diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan Rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya.


Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun, dikawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian.


Petugas Polres Lamtim dibantu Polda Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan akhirnya pada selasa (3/1) berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah.


"Untuk Tersangka FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah," kata Kasat.


Selain para tersangka, petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.


Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kedua tersangka dijerat dengan pasal 
Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AF)

LIPSUS