Cari Berita

Breaking News

Suap Jadi Infak

INILAMPUNG
Jumat, 13 Januari 2023


Sujarwo


Oleh : Prof. DR Sujarwo


SAHDAN di suatu negeri hidup seorang raja yang memiliki kekuasaan luar biasa. Ia tidak sungkan menggunakan tangan besi untuk mencapai maksudnya, termasuk menyingkirkan para pendukungnya yang dinilainya bersalah. Orang yang pernah berjasa menjadikannya raja pun dihabisi  demi meneguhkan bahwa dirinya raja.


Suatu hari orang kepercayaannya menghadap bahwa mereka memerlukan pergantian para pegawai kerajaan yang sudah tua. Maka dibukalah seleksi pendaftaran. Seleksi terakhir adalah wawancara yang dilakukan langsung oleh Sang Raja. Di sinilah mulai terlihat kelicikan Sang Raja. Ia mengatakan bahwa untuk menjadi pegawai kerajaan tidak mudah karena hal itu merupakan takdir yang ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, jika ingin lulus dan lolos harap menyediakan sejumlah uang untuk menyuap Tuhan agar mengubah takdir. Supaya Tuhan tidak murka, uang suap itu diubah namanya menjadi infak. Di sini letak gilanya Sang Raja.


Seantero negeri itu semua paham bahwa Tuhan tidak mungkin di suap.Apalagi mengganti suap menjadi infak. Tentu saja nanti akan ada murka yang menimpa negeri karena mempermainkan ketentuan Tuhan, menjadi kemauan manusia, seperti Sang Raja tadi. Namun apa hendak dikata, rakyat seantero negeri tidak berani melawan titah raja. Mereka hanya berdoa akan satu keyakinan “doa orang teraniaya” itu akan dikabulkan Tuhan. Termasuk mereka yang ditolak karena tidak memiliki cukup uang untuk mengubah Suap menjadi infak kepada raja.


Doa orang teraniaya itu makbul. Terjadilah tsunami melanda negeri itu. Anehnya bencana itu hanya menimpa Sang Raja, Adipati Satu, dan Ketua Parlemen. Sementara yang lain termasuk Adipati Dua yang konon juga ikut menjadi pengepul “infak siluman” , terhindar tsunami. Entah apakah ini skenario Tuhan yang murka dengan akan membuka jilid baru dari suatu bencana, hanya Tuhan sendiri yang mengetahui.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri. Suap dalam arti lebih luas tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi dapat berupa pemberian barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.


Infak sesungguhnya diambil dari kata anfaqa-yunfiqu (bhs: Arab) yang berarti membiayai atau membelanjakan. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, infak adalah suatu upaya untuk mengeluarkan harta yang diantaranya mencakup non zakat dan zakat. Berbeda lagi dengan terminologi syariat, infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta, penghasilan atau pendapatan yang dimiliki untuk suatu kepentingan yang kemudian diperintahkan dalam suatu ajaran Islam.


Jadi, infak dapat didefinisikan juga sebagai upaya menjalankan perintah Allah SWT dengan cara membelanjakan harta dengan tujuannya adalah di jalan kebaikan. Bukan untuk menyuap pejabat agar mendapat perlakuan istimewa atau memasukkan mahasiswa ke fakultas favorit. Dengan demikian, jika kita mengubah suap menjadi infak secara logika sederhana melawan perintah Tuhan, karena keduanya memiliki makna filosofi yang sangat berbeda. (sumber: teraslampung.com)


Selamat ngopi pagi.


* Prof.DR Sujarwo MS

Guru besar Universitas Lampung

Pakar Ilmu Sosial Fakultas, FKIP

LIPSUS