Cari Berita

Breaking News

Zulkifli Hasan Berpotensi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

INILAMPUNG
Selasa, 17 Januari 2023

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di sidang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, menjelaskan peluang dipanggilnya Zulhas merujuk pada pertimbangan efektifitas keterangan yang akan disampaikannya dan fakta baru yang terungkap di persidangan.

"Kalaupun ternyata keterangannya sangat dibutuhkan, untuk kemudian membuktikan suatu perbuatan dari terdakwa (Karomani), ini pasti dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Namun sebaliknya kata Ali, jika nantinya ada keterangan saksi yang mampu menjelaskan perkara ini, Ketua Umum PAN tersebut berpeluang tidak dipanggil. 

"Jika diterangkan oleh pihak lain, itu keterangan yang sama, misalnya menjelaskan keterangan yang sama, efektivitas pemanggilan itu menjadi tidak ada untuk menerangkan apa yang dibutuhkan. Maka kita lihat dulu perkembangan sampai proses pemeriksaan itu diakhir-akhir atau tidak," Ali menambahkan.

Dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi, mantan Rektor Unila Karomani yang juga menjadi terdakwa, menyebutkan nama Zulhas sebagai salah satu pejabat yang pernah menitipkan keponakannya untuk diterima kuliah di Unila. 

Zulkifli Hasan sebelumnya telah membantah kesaksian Rektor nonaktif Unila, Karomani.

Calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) bernama Zaki Al-Ghifari yang disebut sebagai 'titipan' Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022). 

Sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi menghadirkan lagi seorang saksi Helmi Yusuf, kepala Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Helmi dimintai kesaksian terkait dengan nama mahasiswa 'titipan' Zulhas seperti keterangan saksi sidang sebelumnya. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK, Helmi Yusuf mengatakan, nama mahasiswa Azki Al-Ghifari merupakan keponakannya, bukan keponakan Mendag Zulhas.(dbs/inilampung)

LIPSUS