Cari Berita

Breaking News

Pemkot Tutup Tempat Hiburan Angel'sWing, Padahal Pemkot Juga yang Keluarkan Izin

INILAMPUNG
Minggu, 05 Februari 2023

INILAMPUNGCOM — Club hiburan malam Angel's Wing masih menjadi perbincangan publik, menyusul aksi penyegelan oleh Walikota Eva Dwiana, Sabtu malam (4/2/2023).

Reaksi Eva Dwiana yang begitu cepat mendapat pujian. Belum satu pekan, bisnis hiburan itu buka, namun kini terpaksa harus merugi. 

Pemda Kota menyegel, menutup tempat itu padahal pemerintahan Eva Dwiana yang mengeluarkan izinnya.

Kafe Angel's Wing berlokasi di jantung kota: dekat bundaran Adipura, tepatnya di Jl. Sriwijaya,  Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung. 

Banyak Laporan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berdalih, penutupan ini karena izin yang diberikan tak sesuai praktek dilapangan. 

"Banyak sekali laporan mengenai aktivitas salah satu bar dan resto yang ada di Kelurahan Enggal ini," kata Eva Dwiana kepada sejumah wartawan, Sabtu (4/2/2023) malam saat meninjau kafe Angel' Wing.

Menurut Eva, hari Sabtu (4/2/2023) sore, ia telah mengecek lapangan.

Dan ternyata, izin yang diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan. 

“Pemeriksaan Kota Bandar Lampung tak akan menghambat investasi. Asalkan sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku," kata Eva Dwiana, kader PDIP itu. 
Dia juga menegaskan dalam waktu dekat Pemkot belum akan mengadakan evaluasi terkait lokasi usaha yang berada sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya. Menurut Eva, izinnya kafe resto dan kafe. 

Tapi di lapangan  ada minuman keras dan jam operasinya juga melebih dari batas waktu yang ditentukan. 

"Karena izinnya kafe dan resto, maka dari itu kami izinkan beroperasi. Ternyata semua dilanggar jam operasi hingga pukul 04.00 WIB. Oleh karena itu kami segel hingga waktu yang belum ditentukan," kata Eva Dwiana. (lp/dbs).

LIPSUS