Cari Berita

Breaking News

Terkait Pilkades, Komisi I DPRD Lamtim Konsul ke Mendagri

Rabu, 08 Februari 2023
Views


INILAMPUNG.COM, Jakarta–Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif bersama Komisi I Konsultasi ke Ditjen Pemerintahan desa, Kemendagri RI membahas tentang Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur. (08/02/2023).

Hal tersebut di benarkan oleh Sekretaris DPRD Kabuoaten Lampung Timur M. Noer Alsyarif, SE, MM dan Ali Johan perihal konsul tersebut saat dihubungi awak media.

"iya betul, Ketua dan komisi I tersebut diterima terima Kabag pemerintahan desa Bu Ratna dan pak Satiya penataan dan Admistrasi Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI di Jakarta, yang mana dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Timur teridiri 24 Kecamatan dan 264 desa, pada tahun 2022 dan 2023 sejumlah 112 kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya jumlah tersebut hampir setengah dari jumlah desa di lampung timur",jelas pria yang akrap disapa kiyai Heri ini.

Ketua DPRD Ali Johan menyampaikan konsultasi ini dilakukan untuk memgetahui dan menambah wawasan khusunya anggota DPRD tentang keabsahan penyelenggraan pilkades di Lampung Timur.

 Diharapkan pelaksanaannya sebelum dilakukan Pemilhan Legislatif, presiden dan kepala Daerah Tahun 2024. DPRD Kabupaten Lampung Timur terus melakukan dorongan, sebagai bentuk komitmen DPRD telah melakukan pesetujuan alokasi Anggaran Pelaksanaan Pilkades serentak di Tahun 2023 sebagai bentuk dukungan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Lampung Timur agar sesegera mungkin dapat menjadwalkan dan melaksanakan pilkades serentak sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif tehadap pelaksaan demokrasi dan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Timur",jelas Ali Johan.
 
 "Kami mengharapkan penjelasan dan dukungan Kemendagri dalam hal ini Ditjen Pemerintahan Desa tehadap pilkades khususnya di Lampung Timur," Batin Johan.

Menanggapi apa yang disampaikan Batin Johan Ditjen Pemerintahan Desa yang diwakili oleh Ibu Ratna ada 3 opsi yg dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu pertama Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten/ kota, Kedua Kemampuan keuangan daerah dan Ketiga. Ketersediaan PNS di lingkungan kabupaten dan kota untuk PJ kades sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.

"Dari tiga opsi tesebut harus memperhatikan, mempertimbangkan dan ketentuan tersebut diatas maka : 

1. Bupati / wali kota yg akan menyelenggarakan Pilkades dapat melaksanakan tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada tentukan peraturan perundang - undangan.

 2. Bupati/ walikota dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan pemilu dan Pilkades dapat dilaksanakan setelah tahapan pemilu
 
3. Dalam rangka Pilkades agar melakukan koordinasi dengan FORKOMPINDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah kabupaten/ kota. 

Disampaikan juga bahwa beberapa penjelasan diatas merupakan landasan bagi pemerintah daerah yang akan melakukan Pilkades sepeti tertuang dalam surat keputusan menteri dalam negeri yang ditanda tangani sekretaris jenderal Depdagri Republik Indonesia.(AF)

LIPSUS