![]() |
Aksi unjukrasa pembebasan Wawan Setiawan, Selasa (28/3/2023) (rilis.id) |
INILAMPUNGCOM -- Aksi unjukrasa --dalam rangka solidaritas Wawan Setiawan -- Ketua RT Rajabasa Bandar Lampung yang kini ditahan Polda Lampung, terjadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/3/2-23). Para pengunjukrasa yang umumnya wanita, itu mendesak agar Wawan Setiawan dibebaskan.
Wawan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung terkait perkara pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.
"Kami semua cinta NKRI, kami sangat toleransi. tapi kami tidak terima jika wawan dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya," kata Merry, seorang pengunjukrasa dalam orasinya.
Massa aksi yang tergabung dalam Lampung Bergerak, juga meminta aparat hukum berlaku adil dalam melihat kasus tersebut. Jangan asal tangkap, dan melihat unsur kemanusiaanya.
Salah seorang orator, Bunda Merry mengatakan, Wawan hanya menjalankan tugasnya, sebagai aparatur desa paling rendah, RT. Tempat peribadatan tersebut belum mendapatkan izin, jangan kemudian salah artikan bahwa saudara Wawan melarang umat lain beribadah.
"Kami semua cinta NKRI, kami sangat toleransi. tapi kami tidak terima jika wawan dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Aktivis Perempuan yang akrab disapa Bunda Merry tadi juga menyebutkan, sebelumnya terjadi penutupan -- sudah pernah terjadi perdamaian antara kedua bilah pihak, dan sepakat tidak akan ada gugatan pidana maupun perdata.
"Tapi kenapa tiba-tiba saudara Wawan ditangkap. Kami tegas, minta Wawan dibebaskan, dirinya memiliki anak yang masih menyusui," ujar Merry.
Pengunjukrasa berharap, munculnya peritiwa penahanan Wawan jangan sampai membuat citra buruk provinsi Lampung, sebagai provinsi yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai tolerasi dalam beribadah.
Menurut Koordinator Aksi, Gunawan Prikesit mengatakan, Ketua RT Wawan tidak melanggar satu pasal apapun berdasarkan hukum Indonesia. Ia hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK 3 Menteri.
"Dia (Wawan) hanya menjalankan tugasnya, menegur sekelompok orang yang tidak tertib hukum yang mengatasnamakan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud dan melaksanakan ibadah di tempat yang tidak diperbolehkan dengan dibuktikan perjanjian," kata Gunawan, seperti dikutip lampost.co, Selasa (28/3/2023).
Dalam aksinya kali ini, "Lampung Bergerak" menuntut penegak hukum segera membebaskan Ketua RT Wawan. Selain itu, juga meminta untuk mengamankan beberapa oknum jemaat yang diduga picu kerusuhan.
"Tuntutan kami jelas, yakni bebaskan atau tangguhkan penahanan, dan tangkap juga orang yang menyabakan kerusuhan tersebut (jemaat)," kata Gunawan lagi.
Lampung Bergerak akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi. Sebab, sebelumnya sudah ada kuasa hukum Ketua RT Wawan yang membantu mengajukan penanguhan penahanan, tetapi ditolak.
"Kami melawan, gerakan ini akan berlanjut hingga ke Polda Lampung nanti," ujarnya. (**)