Cari Berita

Breaking News

Aparat Polres Pesisir Barat Tangkap Tersangka Pencuri Hape Senilai Rp2,29 Juta

INILAMPUNG
Kamis, 16 Maret 2023

 Barang bukti hape yang dicuri AS, warga Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat -- Seorang pria berinisal AS, 26 tahun, warga Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ditangkap polisi atas dugaan mencuri hape senilai Rp2,29 juta.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan AS ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.

Penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dari korban terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 9 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Kotajawa, Kecamatan Bengkunat.

Dijelaskan, pencurian itu terjadi saat korban tidur. Ketika itu, AS masuk rumah korban melalui pintu dapur dengan cara menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu. Lalu masuk kamar korban yang tidak berpintu. Kemudian, AS mengambil hape Redmi 9T warna biru yang terletak di dekat kepala korban tidur.

Mengetahui hapenya hilang, korban kemudian melaporkan ke Polsek Bengkunat. Selanjutnya ditindaklajuti. Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat menangkap AS di kediamannya.

Selain menangkap AS, petugas mengamankan hape milik korban. Kini, tersangka ditahan di Polsek Bengkunat untuk menjalani proses hukum.

Menurut Riki, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Riki menyampaikan pesan Kapolres Pesisir Barat yang meminta masyarakat untuk berperan menjaga lingkungan. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. "Mari cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat," katanya. (eva).

LIPSUS