Cari Berita

Breaking News

DPRD Pesisir Barat dan Masyarakat Wayjambu Bahas Soal Tambak Udang PT Johan Farm

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 09 Maret 2023

 Perwakilan masyarakat Wayjambu berfoto bersama sejumlah anggota DPRD Pesisir Barat.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Pekon Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan, terkait persoalan tambak udang milik PT Johan Farm, Kamis 9 Maret 2023.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pesibar Agus Cik, anggota DPRD Pesibar Khoiril Iswan, Riza Pahlevi, Erwin Goestom, Fadli Ahmadi, serta I Gusti Kadi Artawan, Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, Peratin Wayjambu Evan Rosiawan, perwakilan masyarakat Edi Syamsuri, Bangsawan Utomo, dan pihak terkait lainnya.

Edi Syamsuri mengatakan, banyak tuntutan masyarakat mengenai keberadaan tambak udang milik PT Johan Farm. Salah satunya agar tambak udang itu segera ditutup dan seluruh aktivitas di lokasi tambak udang dihentikan.

“Yang jelas banyak dampaknya. Seperti nelayan tradisional yang mencari ikan dengan menggunakan jaring ikan dipinggir pantai di wilayah itu merasakan gatal-gatal yang diduga akibat limbah tambak itu," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, kerap menyebabkan polusi udara seperti bau tidak sedap serta dampak lainnya. Untuk itu, masyarakat mengharapkan agar DPRD Pesibar sebagai wakil rakyat ada tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2017-2037. Wilayah Pekon Wayjambu itu masuk dalam zona wisata.

Karena itu, tidak ada solusi lain, kecuali tambak udang di Pekon Wayjambu tersebut ditutup. Karena hal ini dikhawatirkan akan kembali menimbulkan gejolak, terlebih saat ini saja sudah mulai terjadi gesekan antar masyarakat setempat, jelasnya.

Pada kesempatan sama, Peratin Wayjambu, Evan Rosiawan mengatakan, akhir-akhir ini kondisi di masyarakat Wayjambu sangat mengkhawatirkan.

Karena persoalan tambak udang di wilayah itu belum tuntas, sehingga pihaknya sangat khawatir terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat berharap agar tambak udang di Pekon Wayjambu bisa segera ditutup. Kondisi limbah tambak udang di wilayah itu diduga telah berdampak terhadap lingkungan, dan juga masyarakat.

“Bahkan lokasi tambak udang itu juga sudah pernah disegel oleh Pemkab Pesbar karena telah melanggar Perda RTRW, karena itu masyarakat menginginkan tambak udang tersebut segera ditutup,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, mengatakan dalam penegakan Perda dilakukan oleh pihak eksekutif. Sesuai dengan Perda tentang RTRW itu lokasi tambak udang di Pekon Wayjambu itu melanggar Perda, bahkan Pemkab setempat telah melakukan penyegelan.

DPRD Pesbar sepakat lokasi tambak udang itu ditutup, tapi persoalan itu juga harus ada kejelasan dari semua pihak.

Karena itu dari hasil hearing ini, DPRD Pesbar kembali mengagendakan memanggil semua pihak terkait baik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan masyarakat, aparat pekon dan kecamatan, bahkan pihak perusahaan tambak udang itu, terlebih hal itu juga berkaitan dengan perizinan dan lainnya.

“Kita agendakan lagi untuk hearing dengan semua pihak terkait itu pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang, setelah kita mendengarkan penjelasan dari semua pihak, nanti baru ada kesimpulannya seperti apa,” pungkasnya. (Eva)

LIPSUS