Cari Berita

Breaking News

Nongkrong di Labuhan Jukung, Warga Oganilir Ditangkap Polisi Pesisir Barat

INILAMPUNG
Jumat, 03 Maret 2023
Views

Tersangka R, warga Oganilir, Sumatera Selatan berpose bersama aparat Polres Pesisir Barat.

INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap seorang laki-laki berusia 21 tahun karena diduga membawa narkoba jenis ganja.

Pria berinisial R itu berasal dari teluk Desa Sungaipinang Kecamatan Sungaipinang Kabupaten Oganilir Sumatra Selatan. Dia ditangkap di Labuhan Jukung Pekon/Desa Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat pada Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Demikian Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jefri Saifullah mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahenda pada Jumat 3 Maret 2023.

Menurut dia, penangkapan itu terjadi saat anggota Opsnal Resnarkoba patroli di pantai Labuhan Jukung. Anggota polisi mencurigai gera gerik seorang laki laki yang sedang nongkrong di Labuhan Jukung.

Kemudian petugas mendekati dan menggeledah laki laki tersebut. Petugas menemukan satu bungkus rokok Toracino berisi kertas warna cokelat yang di dalamnya berisi daun daun kering di duga narkotika jenis ganja, ungkapnya.

"Perkara ini akan terus dikembangkan. Supaya wilayah Pesisir Barat zero dari peredaran narkoba," katanya.

Pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. (*)

LIPSUS