Cari Berita

Breaking News

Tangkap Dua Pelaku Curas, Satreskrim Polres Lamtim Amankan Barang Bukti Empat Motor dan Dua HP

Rabu, 29 Maret 2023

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan para tersangkat melakukan aksinya pada malam hari di jalan Desa Rajabasa Batanghari, Kevamatan Sukadana, tanggal 19 maret 2023.

"Kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku tanggal 29 maret 2023 pukul 01.00 dini hari di perumahan Pesona Alam, Desa Gedung Dalem, Batanghari Nuban," ujar Kasat, Rabu (29/3/2023)

Kasat melanjutkan, dua pelaku yang berhasil di amankan yaitu inisial DS dan NJ keduanya merupakan Warga Lampung Timur. 

"Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan jadi kami lakukan tindakan tegas terukur," lanjutnya.

Kasat mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan dua unit Handphon. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut," kata kasat.

Atas tindakan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (AF)

LIPSUS