Cari Berita

Breaking News

Agus Jabo Priyono Tokoh Dibalik Usul Penundaan Pemilu, Soeharto Saja Dilawan

INILAMPUNG
Jumat, 03 Maret 2023

 

Agus Jabo Priyono 


JAGAT politik kembali gemuruh. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba-tiba mengeluarkan putusan yang mengejutkan, agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.


Keputusan tersebut adalah sebuah hasil putusan atas gugutan Partai Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menuntut, KPU RI atas birokrasi saat verifikasi partai peserta Pemilu.


Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Hal tersebut menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.


Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. Buntut gugatan tersebut, PN Jakpus memerintahkan pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.


Sejak muncul putusan PN Jakarta Pusat, 2 Maret 2023, publik lalu mencari tahu siapa sebenarnya tokoh dibalik Partai Prima.


"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip.


Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst



SIAPA AGUS JABO

Redaksi inilampung.com, menelusirinya. Ternyata, Partai Prima, diketuai Agus Jabo Priyono. Dia seorang aktivis asal Jawa Tengah yang selama ini dikenal radikal. Kawan-kawan seangkatan Jabo,  di Lampung pun cukup banyak, karena dia dikenal sederhana dan pintar bergaul. 


Mereka yang dulu temen seperjuangan Jabo dan sudah menetap di Lampung, bergerak menyebar dan aktif  di sejumlah partai. Ada yang ke PDIP, Partai Demokrat, dan Nasdem.


Kantor berita Antara menulis, Agus Jabo Priyono bukan orang baru dalam dunia politik. Jabo adalah mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020. 


"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021, dikutip dari Antara.


Jabo, juga tercatat aktivis mahasiswa Solo yang turut terlibat dalam aksi-aksi massa melengserkan Orde Baru.


Agus Jabo — bersama Budiman Sudjatmiko [kini politikus PDIP], Andi Arief (kini politisi Partai Demokrat) dkk — merupakan pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD menjadi wadah berkumpul bagi orang-orang yang anti terhadap Presiden Soeharto.

   

Melansir situs resmi Partai Prima, partai tersebut berdiri pada 20 Juli 2020. Partai Prima di awal berdirinya langsung tancap gas untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.


Hingga di pengujung 2020, Partai Prima mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.


Sementara Agus Jabo Priyono, ketua Prima, memulai perjalanannya di dunia pergerakan dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.


Agus Jabo juga dikenal sebagai salah satu aktivis dalam gerakan reformasi 1998 yang berhasil melengserkan Soeharto.


Agus Jabo mendirikan PRD di mana ia menjadi Ketua Umum, pada 1996. PRD pada umumnya diisi oleh para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang keotoriteran Soeharto. 


Dalam perjalannya, PRD yang didirikan Agus Jabo beserta rekan-rekan seperjuangannya pernah sempat mengikuti pemilihan umum legislatif Indonesia 1999 yang merupakan pemilu pertama yang terbuka dan berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang. 


PRD tak lagi mengikuti pemilu selanjutnya hingga Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019. Agus beserta sebagian rekan-rekannya di PRD mencoba peruntungan baru dengan mendirikan Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021.


Namun, proses verifikasinya gugur lalu mengajukan  gugatannya di PN Jakarta Pusat. Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.


“Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.


Dia menjelaskan, Partai Prima telah mengajukan gugatan kepada sejumlah lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyebut gugatan itu tidak diterima karena PTUN merasa tidak berwenang mengadili perkara tersebut.


“Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN,” kata dia.


Oleh sebab itu, Agus menyebut partainya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kata dia, partainya punya hak untuk ikut jadi peserta Pemilu.


Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat. Dia mengingatkan bahwa sedari awal, Partai Prima sudah mendesak agar tahapan proses Pemilu dihentikan. Pasalnya, penyelenggaraan Pemilu disebut Agus punya banyak masalah.


“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujarnya. (IL-1/dbs)






LIPSUS