Cari Berita

Breaking News

Kasus Lampung "Dajjal" Yang Dituduhkan ke Bima Saputro Akhirnya Disetop

INILAMPUNG
Rabu, 19 April 2023
Views

 



INILAMPUNGCOM -- Kepolisian Daerah Lampung menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat Bima Yudho Saputro, kreator konten asal Kabupaten Lampung Timur,  karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.


Keluarga TikToker Bima Yudho Saputro bersyukur polisi menghentikan penyelidikan kasus kritik Lampung 'Dajjal' yang dilaporkan advokat Ginda Ansori ke Polda Lampung. 


Meski demikian, orang tua Bima melalui Kuasa hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco, berharap hal ini menjadi pelajaran untuk semua pihak.


"Kami bersyukur atas dihentikannya kasus ini. Kepada semua pihak, kami ucapkan terima kasih banyak. Untuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, kepada rekan-rekan Komisi III DPR RI yang telah meminta untuk kasus ini tidak dilanjutkan ke Polda Lampung dan masih banyak lagi," kata Bambang seperti dilansir detik.com, Selasa (18/4/2023).


"Kami berharap ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, baik keluarga ataupun Bima-nya sendiri," sambungnya.


Bambang mengingatkan peristiwa ini dapat menjadi cambukan untuk semua pihak demi kebaikan bersama. Dia berharap apa yang dilakukan Bima bisa membuat pemuda lain berani menyampaikan kritik.


"Saya harap ini bisa menjadi cambukan untuk banyak pihak, karena nantinya akan banyak pemuda yang berani menyuarakan kritikan. Namun saya juga berharap untuk semua pemuda memberikan kritik dengan cara-cara yang baik dan sopan," ujarnya.


Dalam sebauh tanyangan TVone, 18 April 2023, ayah Bima juga menyatakan, tetap mensuport anaknya yang kini sedang berjuang meraih ilmu di Australia. Dia berpesan, jangan takut untuk terus menyuarakan kebijakan pemerintah yang buruk, demi perbaikan dan kepentingan orang banyak.


Polda Lampung menghentikan penanganan kasus kritik Lampung 'Dajjal' Bima setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Polisi menyebut kritik yang disampaikan Bima bukan tindak pidana.


Penjelasan Polda disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers terkait persoalan Bima yang mengkritik Pemda Lampung, oleh pihak Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny AP di Mapolda Lampung pada Selasa 18 April 2023.


Melalui rangkaian proses pendalaman kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian, disampaikan oleh Kombes Donny AP bahwa ini bukan perkara tindak pidana.


"Dari hasil perkara yang telah kami dalami kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana," ucap Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny AP


Hal yang sama, pernah disampaikan tegas, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai kasus tersebut memang sedari awal sulit untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan sebab unsur ujaran kebencian yang dituduhkan 'tidak kena' (dbs/dtc)


LIPSUS