Cari Berita

Breaking News

Mendagri Ingatkan DPRD Soal Pj Bupati Mesuji, Habis Mei 2023

INILAMPUNG
Sabtu, 01 April 2023
Views

 

Sulpakar, Pj. Bupati Mesuji (dok.net)


INILAMPUNGCOMMesuji -- Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar berakhir Mei 2023. Hal itu tertuang dalam surat Sekjen Mendagri Nomor 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023.


Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintruksikan DPRD  mengajukan tiga nama sebagai calon  pengisi Pj. Bupati tahun kedua. Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah membenarkan hal tersebut.


"Kami disurati Kemendagri dan diperintahkan mengajukan tiga nama calon untuk mengisi jabatan Pj. Bupati Mesuji, kan di bulan Mei Bapak Sulpakar selesai masanya. Untuk usulan tersebut paling lambat 6 April 2023," kata Elfianah.


Disinggung siapa nama yang akan menjadi calon dan apakah Sulpakar masuk catatan sebagai calon, Elfianah mengaku hal tersebut tergantung hasil rapat. 


"Siapa saja namanya masuk dalam calon Pj. Bupati Mesuji dan apakah Bapak Sulpakar juga masuk dalam usulan, itu tergantung hasil rapat pimpinan dan para ketua fraksi. Insya Allah rapat tersebut kami gelar pada Senin (3/4/2023)," jelas Elfianah, dalam keteranganya hari ini, Sabtu (1/4/2023).


Perihal kriteria calon, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji menjelaskan, yang akan diusulkan. "Pertama seorang yang menguasai masalah dan mengetahui daerah dan kami mengenal Beliau, serta seorang yang tidak ada kepentingan politik, tidak ada keinginan untuk maju Pilkada baik itu keluarga, istri/suami atau anaknya. Karena kalau nyalon pasti tidak fokus urus rakyat. Malah akan menimbulkan perpecahan dan masalah baru di Mesuji," ungkapnya.



Sulpakar sedang menjalani sidang Tipikor, dalam perkara Prof. DR, Kharomani (ist)


Terungkap Dalam Persidangan 

Menurut catatan sejumlah media, nama Sulpakar merupakan satu dari 3 bupati di Lampung yang sudah dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang dilakukan Prof DR, mantan Rektor Unila saat penerimaan mahasiswa baru.


Sulpakar -- kini masih merangkap Kadis Pendidikan Provinsi Lampung -- tersebut, dalam dakwaan jaksa ikut menyetorkan uang sekitar Rp1,1 miliar, sebagai gratifikasi untuk meluluskan mahasiswa titipannya.


Dialah yang menitipkan anak kerabatnya Asep Jamhur yang merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Pada sidang kesaksiannya, mengakui soal titipan, tapi menolak telah memberikan imbalan (menyetor) uang kepada tersangka Kharomani.


Pertama, anaknya bernama Ahmad Duta Al Ihya yang dinyatakan lulus masuk Unila pada tahun 2020 lewat SMMPTN tanpa bantuan Karomani.


Kedua, anaknya bernama Gaza Ahmad Al Ghifari yang dinyatakan lulus masuk Unila pada tahun 2021 lewat SBMPTN dengan bantuan Karomani.


Selain menitipkan dua anaknya tersebut, Sulpakar juga mengaku membantu menitipkan anak dari Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur yang bernama Nindya Azfarina Jamhur.


Sulpakar dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi terhadap 3 orang terdakwa. Tiga terdakwa itu di antaranya:


1. Mantan Rektor Unila, Karomani.

2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.

3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.


Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.


Belakangan, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Karomani. (dbs/**)

Sumber: Lampungpro.co

LIPSUS