Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Caleg tentang Sanksi Pidana

INILAMPUNG
Selasa, 02 Mei 2023

 Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkketa Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat S.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat -- Tahapan pemilu legislatif (pileg) 2024 telah dimulai. Para politisi atau kader partai, mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran berlangsung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan tentang adanya sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg. Yaitu, bagi mereka yang tidak mematuhi regulasi dan mekanisme perundang-undangan terkait pemilu.

Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkketa Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat S pada Selasa, 2 Mei 2023.

Dia menyebutkan ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, ujarnya.

Serta tujuannya untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Advokat nonaktif ini menambahkan, selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Hal ini tertuang dalam Pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, katanya. (eva).

LIPSUS