Cari Berita

Breaking News

Gauli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Tersangka dan Sita Gelang Perhiasan

INILAMPUNG
Rabu, 10 Mei 2023
Views

 Tersangka (membelakangi kamera) berfoto bersama aparat kepolisian Polres Pesisir Barat.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat -- Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap HT atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Pria 43 tahun itu diamankan di kediamannya di Pekon Sukamulya Kecamatan Lemong Pesisir Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Noprariansyah, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan HT ditangkap setelah ada laporan dari ayah korban pada 5 Mei 2023.

Dalam laporan itu disebutkan, HT telah menyetubuhi korban pada 2 Mei 2023 di kebun cokelat. Sementara, HT mengaku telah empat kali menggauli korban. Selain di rumah pelaku, tersangka juga mencabuli korban di sebuah gubuk.

Dijelaskan, modus pelaku melakukan perbuatan itu yaitu dengan membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan membelikan sepeda motor serta handphone.

Setelah ditemukan bukti permulaan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa 9 Mei 2023 pukul 18.00 wib, polisi mendapat informasi pelaku berada di rumahnya yang kemudian berhasil menangkap HT.

Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti sebuah kotak kayu, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam plastik bening; 210 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam kantung plastik hitam; satu pucuk senapan angin pompa warna hitam; satu pucuk senapan angin tabung gas warna hitam;

Kemudian, satu pucuk replika pistol jenis FN Warna hitam; satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna hitam,  satu pucuk replika pistol Revolver warna hitam gagang warna coklat, dua butir peluru aktif berkaliber 9 mm, delapan buah peluru aktif berkaliber 22 mm.

Juga, empat buah selongsong peluru, satu buah rambut palsu, satu buah topeng wajah, enam buah piring tatakan gelas, sebuah pecut tasbih warna hitam, satu buah teko warna emas, satu buah gelang perhiasan, dua buah hiasan akrilik, tiga buah kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf arab tinta merah, lipatan kertas warna merah metalik, dan satu buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, satu bilah keris beserta sarung warna hitam, satu buah sarung keris warna hitam, satu buah ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban

Riki menambahkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Barat. "Dalam kasus ini masih kita kembangkan siapa tau ada korban korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi," katanya.

Untuk sementara pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diatur dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (Eva)

LIPSUS