Cari Berita

Breaking News

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Braja Sakti Dijerat Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara

Jumat, 12 Mei 2023


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polres Lampung Timur, menggelar Konferensi pers, pengungkapan kasus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Timur tahun 2019.

Adapun tersangka tersebut yakni Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Edi Santoso (49).

Dugaan penyimpangan tersebut terkait pihak perangkat desa, melakukan pemalsuan nota pembayaran material/ hok, mark up harga material maupun jumlah material bangunan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Adapun laporan terhadap hasil pelaksanaan dan pengelolaan dana desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar RP. 155.985.000.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/5/2023).

Kapolres menjelaskan, Pada tahun 2020, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari Laporan tersebut, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2019 di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres

Atas informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya menindaklanjuti laporan itu.

Selanjutnya Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan dana desa tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan upaya pemeriksaan melakukan penyitaan Barang Bukti dan melakukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

"Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 155 juta," tambahnya.

Adapun laporan hasil terhadap pelaksanaan dan pengelolaan dana desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar RP. 155.985.000.

Kemudian, setelah itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak dua kali.

Pada bulan Desember 2022, Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka yang sempat mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan.

Kemudian petugas telah melakukan upaya penangkapan dikediaman tersangka, namun tersangka tidak ada ditempat kemudian diterbitkan DPO oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Barulah, pada Senin (8/5/2023) pukul 18.00 WIB, Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi perihal keberadaan Kepala Desa Braja Sakti Edi Santoso.

"DPO ini diketahui berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah," lanjut Kapolres.

Kemudian, pihaknya melakukan koordinasi dengan anggota Polres Kota Waringin Timur Polda Kalimantan Tengah, untuk mengecek keberadaannya.

"Akhirnya tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Lampung Timur oleh Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur,  guna dilakukan penyidikan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bundel laporan pertanggungjawaban keuangan (spj) dana desa TA 2019 desa Braja Sakti.

"Satu bundel APBDes Braja Sakti, Satu buah buku nota pembayaran tukang, satu lembar SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti Way Jepara Kabupaten Lampung Timur," sebut AKBP M Rizal Muchtar.

Atas perbuatan Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) undang - undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang — undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

LIPSUS