Cari Berita

Breaking News

Polsek Waway Karya Tangkap Pelaku Pencurian, Ini Kata Kapolres Lampung Timur

Rabu, 03 Mei 2023
Views


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, pelaku berinisial RE (25) warga Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

"Peristiwa pencurian ini menimpa DS (45) warga Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo, Rabu (3/5/2023).

Kapolres melanjutkan, kejadian yang terjadi pada Rabu 29 maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib tersebut, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu teralis bagian belakang saat pemilik rumah melaksanakan ibadah di masjid dan berhasil mengambil satu buah Handphone, tiga buah jam tangan dan uang tunai sebesar satu juta rupiah. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai tujuh juta rupiah dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Waway Karya untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pada hari Selasa 2 mei 2023 sekira pukul 16.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di dusun Asri Jaya desa Wawasan Tanjung Sari kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa satu Buah kotak Handphone merek Oppo A57 dan satu Buah Henphone Merek OPPO A57 warna hitam.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diperoses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya (AF)

LIPSUS