Cari Berita

Breaking News

Kepala BPN: Ukur Ulang Hanya Atas Izin Pemegang Hak

INILAMPUNG
Rabu, 28 Juni 2023

INILAMPUNG, Bandarlampung -- Mediasi tuntutan warga Pesawaran atas lahan PTPN VII Unit Way Berulu kembali dilakukan. Kali ini, mediasi diinisiasi Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim secara virtual menggunakan fasilitas zoom meeting, Selasa (27/6/23).

Parapihak yang hadir adalah Fabian Jaya mewakili warga penuntut, Kepala Bagian Pertanahan PTPN VII Nugraha, Kepala ATR BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring, Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza.

Abdul Hakim secara akomodatif mengatur traffic diskusi dengan memberi kesempatan kepada Fabian Jaya untuk berbicara. Dari penyampaiannya, Kepala Desa Taman Sari ini pada intinya menginginkan BPN untuk mengukur ulang HGU lahan PTPN VII Unit Way Berulu. Alasannya, pihaknya curiga karena dalam penelusurannya terindikasi luas HGU nya tidak sesuai dengan luas yang dikuasai.

“Kami hanya minta BPN untuk melakukan ukur ulang atas lahan PTPN VII itu. Kalau sudah diukur dan hasil pengukurannya kita ketahui bersama, selesai urusan,” kata dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang—Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Provinsi Lampung Kalvyn Sembiring menjelaskan secara gamblang. Dia mengatakan, ATR-BPN secara hukum hanya melakukan pengukuran atas bidang tanah yang telah dikuasai suatu pihak hanya dengan dua alasan. Yang pertama, atas permohonan pemilik atau pemegang hak untuk kepentingan tertentu. Yang kedua, atas perintah pengadilan yang telah memutuskan perkara harus dilakukan pengukuran demi mendapatkan keadilan.

“Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Pada Juni 2022, PTPN VII sudah kami panggil untuk merespons tuntutan warga Desa Tamansari terkait dengan lahan PTPN VII di Unit Way Berulu. Nah, karena saat itu pemegang hak atas tanah tersebut tidak bersedia untuk dilakukan pengukuran, maka permintaan sekelompok warga tidak bisa kami akomodasi,” kata Kalvyn.

Merasa tidak puas, pihak penuntut masih terus melakukan upaya. Antara lain melakukan pengerahan massa ke beberapa instansi terkait. Antara lain ke Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kantor ATR-BPN Kabupaten Pesawaran, bahkan melakukan mendudukan lahan dengan cara memasang portal akses jalan produksi di Afdeling 2 PTPN VII Unit Way Berulu.

“Kami bekerja dan melakukan langkah  harus tetap patuh kepada aturan yang berlaku. Ditekan seperti apapun, ATR-BPN tetap tidak bisa mengakomodasi tuntutan itu kecuali pihak PTPN VII yang membuat surat resmi kepada kami untuk mengukur lahan yang dikuasai atau atas perintah putusan pengadilan,” tambah Kalvyn.

Diketahui, pihak penuntut yang dimotori Fabian Jaya melakukan beberapa kali aksi demonstrasi pengerahan massa untuk memperjuangkan kehendaknya. Dalam konteks ini, Wakapolres Pesawaran Muhammad Riza menyayangkan aksi sepihak tersebut. Sebaliknya, dia mengapresiasi dialog-dialog parapihak seperti yang difasilitasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Hakim tersebut.

“Kami selalu dan terus mengimbau kepada semua pihak agar mengedepankan musyawarah dan diskusi seperti saat ini. Sebab, kalau sudah mengerahan massa, akan sangat sulit memecahkan masalah dengan. Pengerahan massa akan sangat rawan terjadi gesekan. Kalau terjadi benturan, masalah lama tidak ada solusi dan justru tambah masalah baru. Kami apresiasi cara dialog seperti ini,” kata dia.

Dalam rapat virtual itu, Kabag Pertanahan dan Teknologi Informasi PTPN VII, Nugraha, menyampaikan alasan kenapa pihaknya tidak berkenan dengan tuntutan warga. Ia menjelaskan, asal-usul tanah PTPN VII Unit Way Berulu tersebut sangat jelas dan sesuai dengan fakta lapangan. Yakni, berasal dari program nasionalisasi perusahaan perdagangan yang dibangun Pemerintah Hindia Belanda.

“Pertama, asal-usul tanah kami di Unit Way Berulu itu sangat jelas. Yaitu dari proses nasionalisasi aset Perusahaan Zaman Belanda. Fakta itu jelas dan ada jejak sejarahnya. Kedua, kami tidak punya kepentingan untuk melakukan ukur ulang karena semua dokumen HGU dan segala pendukungnya sudah ada. Namun demikian, jika ukur ulang itu atas perintah Pengadilan, kami taat dan patuh kepada hukum,” kata Nugraha yang didampingi Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan.

Nugraha juga menyayangkan pernyataan massa demonstran yang mengatakan PTPN VII tidak membayar pajak. Ia mengatakan, sebagai perusahaan negara, pihaknya mengutamakan kewajiban-kewajiban normatif kepada negara, terutama pajak.

“Kami adalah BUMN yang menomor satukan kewajiban-kewajiban normatif kepada negara. Yang paling mendasar adalah pajak. Semua jenis pajak kami bayar kepada negara. Juga semua kewajiban lain yang diamanatkan undang-undang, seperti CSR, kami jalankan dengan baik. Semua ada bukti otentiknya,” kata dia.

Sementara itu, Abdul Hakim menyatakan penghargaan kepada parapihak yang bersedia hadir dalam rapat virtual ini. Ia menyatakan, berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat sangat penting bagi dirinya untuk membawa ke ruang-ruang kebijakan negara.

“Kami atas nama DPD RI menyampaikan terima kasih atas kehadiran dalam diskusi ini, meskipun tidak bertemu secara fisik. Ini adalah bahan bagi kami untuk didiskusikan dan dicarikan solusinya di tingkat kebijakan negara. Saya sudah dengar semua dan sudah saya tampung untuk bahan kebijakan pemerintah,” kata politisi PKS ini. (mfn/rls)

LIPSUS