Cari Berita

Breaking News

Ini Profil Singkat 4 Anggota Bawaslu Lampung Periode 2023-2028

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 26 Juli 2023

Empat Anggota Bawaslu Lampung Periode 2023-2028 dilantik (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melantik empat anggota Bawaslu Provinsi Lampung masa bakti 2023-2028, di Hotel Sultan and Residence, Jakarta, (26/7/2023).


Pelantikan dilakukan melalui pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja disaksikan sejumlah petinggi. 


Sementara nama-nama yang dilantik, Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri.


Untuk mengetahui siapa rekam jejak mereka, berikut catatan singkat inilampung.com, dari berbagai sumber. 


Ahmad Qohar

Ahmad Qohar merupakan Aparatur Sipil Negara (Negara) di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia juga Wakil Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Lampung.


Gistiawan

Gistiawan merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung 2018-2023.


Laki-laki kelahiran Lombok, 28 Mei 1975, merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Lampung Utara.


Baswalu yang bari berfoto bersama dengan ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P.Panggar.


Hamid Badrul Munir

Hamid Badrul Munir adalah adik kandung mantan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Sebelum terpilih, dia adalah  staf Bawaslu Lampung -- dimana kakak kandung perempuanya-- menjabat ketua Bawaslu, yakni Fatikhatul Khoiriyah. 


Dan saat ini,  Fatikhatul, namanya masuk dalam daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Lampung.


Selain itu, laki-laki kelahiran Sumber Sari, Lampung Timur itu,  pada 29 November 1984 yang lalu-- tercatatkan  sebagai -- Wakil Bendahara Pimpinan Wilayah GP Ansor Lampung 2016-2020.


Tamri

Tamri merupakan petahana yang menjadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung.


Pria kelahiran 14 Juni 1981 di Kunyayan merupakan alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan semasa kuliah aktif sebagai kader hingga menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung Periode 2006-2007.


Sebelumnya, Tamri merupakan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Periode 2011-2015, dan menjadi Ketua KPID Provinsi Lampung Periode 2015-2018.


Tamri sendiri mulai menjabat sebagai anggota Bawaslu pada penambahan Anggota Bawaslu periode 2018-2023.


Lulusan magister hukum Universitas Bandarlampung tersebut juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Periode 2011-2015, dan menjadi Ketua KPID Lampung periode 2015-2018.


Nama Tamri dikenal luas sebagai aktivis HMI.  Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung periode 2006-2007 dan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PMW Korp Alumni HMI Provinsi Lampung serta Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung 2016-2021 lalu.


Dalam perjalanan jabatannya sebagai anggota Bawaslu, Tamri pernah punya catatan. Salah satunya, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) bersamaan ketua dan anggota lainnya. 


Tamri Cs disidang dalam sidang kode etik dengan perkara nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, terkait putusan Bawaslu Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.


Perkara ini diadukan oleh Aryanto dan Rakhmat Husein Mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota Bandaralampung Eva Dwiana dan Dedy Amarullah dalam Pilwakot 2020 lalu.


(dbs/RMOL)



.(rmol)


LIPSUS