Cari Berita

Breaking News

Menyoal Penanganan Sampah Teluk Lampung, Joko: Walikota Jangan Lempar Tanggung Jawab

INILAMPUNG
Senin, 10 Juli 2023

Joko Santoso, anggota fraksi PAN DPRD Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM — Pernyataan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana soal limbah sampah yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung  Joko Santoso menyebut, Walikota Eva Dwiana  kurang faham dan tidak boleh lempar tanggung jawab.

Sampah  berserak di kawasan Sukaraja, Teluk Lampung, berasal dari pemukiman warga.  Masalah ini menjadi viral, dan mencoreng nama kawasan itu  (Sukaraja dan sepanjang Teluk Lampung) sebagai pantai paling kotor kedua se-Indonesia.

“Walikota, ibu Eva Dwiana perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan pemerintahan kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” kata Joko Santoso, kepada wartwan di Bandar Lampung, Senin (10/7/2023).

Joko Santoso merupakan mantan Direktur Watala, sebuah lembaga yang banyak concern dengan lingkungan di Lampung.  Kasus limbah laut, dan sungai, menurutnya menjadi persoalan lama yang sampai hari ini tidak pernah tuntas penangannya.

Politisi PAN, itu lalu menyebut batas wewenang laut ada (diatur)  Undang Undang Pemerintahan Daerah No 23/2014 pasal 27 ayat (2).

Disana disebutkan, Kewenangan Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.

Pendapat hampir senada, disampaikan Supriyanto — ketua DWP PPP.  “Kita tidak usah saling curiga dan menyalahkan. Tapi, harus ada evaluasi dan perbaikan.” Kata Supriyanto, anggota komisi IV DPRD Lampung itu.

Semenar  Azwar Yacub, dari Fraksi Golkar DPRD— berpendapat permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi berpuluh-puluhan tahun. Masyarakat tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan, hingga terjadi penumpukan sampah. 

“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye kepada warganya soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” imbuh Azwar Yacub yang di hubungi terpisah via telepon, Senin malam (10/7/2023).

Viral Lewat Medsos
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengatakan masalah sampah di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Kawasan pantai menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Lampung.

Kalau laut, pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten kota, tapi tugasnya pemerintahan provinsi. 

"Karena ada di dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 2023 tahun 2014 yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu wewenangnya provinsi," kata Eva Dwiana, 
seperti dikutip Harian Momentum, pada Senin (10/7/2023).

Banyaknya sampah di pantai Bandar Lampung viral melalui jagat media social. Bahkan, muncul stigma negatif -- pantai Sukaraja Teluk Lampung--- disebut sebagai pantai terkotor nomor dua di Indonesia. 

Terakhir, (Senin, 10 Juli 2023), sebuah komunitas lingkungan “Pandawara Group” menginisasi memberikan sampah dengan mengundang masyarakat. Ribuan warga tampak bergotong-royong membersihkan sampah di pantai tersebut. (*)

LIPSUS