Cari Berita

Breaking News

Pemuda Asal Sukau Ditangkap di Pesisir Barat, Diduga Miliki 8,60 Gram Sabu

INILAMPUNG
Jumat, 28 Juli 2023

 YIZ (22), warga Pekon Tapaksiring Kecamatan Sukau Lampung Barat.

INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah pada Kamis (27/07/23) sekitar pukul 08.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jepri Syaifullah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, mengatakan tersangka yang ditanggap berinisial YIZ (22), warga Pekon Tapaksiring Kecamatan Sukau Lampung Barat.

Awalnya anggota Satnarkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampungjawa sering terjadi penyalahguna narkotika.

Kemudian anggota kepolisian pada saat melakukan hunting melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan di Pekon Kampungjawa. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,60 gram di kantong celana sebelah kiri. Polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo Y15 S.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan anggota dilapangan masih melakukan pengembangan, tutupnya

Dalam hal ini pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  paling lama 20 tahun. (Eva)

LIPSUS