Cari Berita

Breaking News

DPRD Sumut Usul 3 Calon Pj Gubernur ke Mendagri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 03 Agustus 2023

 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah alias Ijeck (dok.tribun)

INILAMPUNGCOM -- DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah menentukan tiga nama yang bakal diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumut. Ketiga nama itu, adalah Arief Sudarto, Safrizal, dan Lasro Simbolon.


“Jadi saya sebagai ketua dewan, sudah mengadakan rapat dengan pimpinan dewan, sekaligus mengundang fraksi-fraksi untuk memberikan nama-nama calon fraksi,” kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kamis (3/8).


“Tadi siang kami sudah rapat dan semua sudah hadir, dan semua menyatakan masing-masing sudah memberikan nama. Yang pertama Pak Arief, Sekda Provinsi Sumatera Utara. Yang kedua, Pak Lasro Simbolon. Yang ketiga, Safrizal,” sambungnya.


Arief Sudarto Trinugroho merupakan Sekda Provinsi Sumatera Utara. Sementara, Lasro Simbolon saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI. Sedangkan, Safrizal merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.


Baskami mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tiga nama tersebut ke Kemendagri besok, Jumat, 4 Agustus, untuk ditentukan siapa yang menjadi Pj Gubernur.


“Hari ini saya tanda tangan, saya siapkan draftnya semua. Besok akan kita kirimkan ke Kemendagri. Karena ini batasnya tanggalnya 9 Agustus sudah sampai,” kata Baskami. 


Seperti diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah alias Ijeck sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bakal berakhir pada 5 November 2023. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubsu berikutnya akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.


Kekosongan kursi Gubsu tersebut nantinya akan diisi oleh Pj yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tentunya, sosok Pj Gubsu nantinya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.


Persyaratan untuk Pj Gubsu sendiri sebenarnya sama dengan persyaratan Pj gubernur lain. Hal itu tertuang pada Pasal 201 Ayat 10.


"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi dari Pasal 201 Ayat 10.


Pj Gubsu yang ditunjuk nantinya akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Bisa dengan orang yang sama maupun berbeda. (kump/dbs/inilampung). 





LIPSUS