Atas kejadian tersebut AM (23) melaporkan akun Facebook atas nama Dewfyn Fiynah Adyew ke Unit Tipidter Polres Lampung Timur didampingi Kakak dan Ayahnya, Jum'at (25/8/2023).
Kepada Wartawan AM mengaku tidak terima atas postingan tersebut dan melaporkan nama tersebut ke Mapolres Lampung Timur.
"Data diri saya di posting dibeberapa akun grup Facebook disertai tulisan Dicari Orang Penipuan, atas dasar itulah saya melapor ke Polres Lampung Timur dan Alhamdulillah langsung diterima," ujarnya.
Dia menerangkan, bahwa perbuatan pelaku tersebut dilakukan terkait hal arisan online yang dikelolanya dan pelaku berpendapat bahwa korban tidak membayarkan uang hasil arisan milik pelaku yang terlambat dibayarkan oleh korban.
"Saya telah melakukan pembayaran uang arisan tersebut secara transfer dengan mengembalikan uang arisan yang telah disetorkannya kepada saya, atas hal tersebut saya merasa dipermalukan dan saya mengambil langkah hukum dengan mengadukan ke Polres Lampung Timur," terangkan.
Diketahui AM telah melaporkan salah satu akun Facebook atas nama Dewfyn Fiynah Adyew, ke Mapolres Lampung Timur karena telah memposting foto identitas dan fotonya dengan tulisan dicari orang penipuan, di grup info warga Lampung, grup RUMAH KEBAYA VERA, grup MARKETPLACE LAMPUNG, dan grup Pasar Lampung.
