Cari Berita

Breaking News

Polisi Tangkap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Di Lamtim

Senin, 21 Agustus 2023


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat Pers Rilis di Mako Polres setempat, Senin (21/8/2023).

Kapolres menjelaskan beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung.

Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan.

"Para tersangka ini, diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Bulan Juli hingga Agustus 2023, dibeberapa lokasi yang berbeda, baik didalam maupun diluar Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres didampiangi Wakapolres Kompol Sugandhi SN, Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, Kasi Humas AKP Holili, KBO Narkoba Wely Santana dan beberapa anggota.

Kapolres melanjutkan, Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram Sabu-Sabu, 2.035,07 gram Ganja, dua butir Exstasy, dan 59 Pil Psikotropika.

"Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres. (AF)

LIPSUS