Cari Berita

Breaking News

Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Lampung Timur

Sabtu, 26 Agustus 2023

Kapolres Serahkan Sapi Yang Dicuri Kepada Pemiliknya

INILAMPUNG.COM, Lampung Timur–Seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian, karena nekat melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi SN, Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35) warga Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa 22 Agustus 2023," ujar Kapolres saat pres rilis dimapolres setempat. Sabtu (26/8/2023).

Kapolres menerangkan, Peristiwa tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam kandang yang berada dibelakang rumah, kemudian membawa kabur seekor sapi betina seharga 11 juta rupiah.

"Korban mengetahui sapinya hilang pukul 06.00 WIB saat bangun tidur dan sempat dilakukan pencarian oleh warga kemudian korban melapor ke Polsek Sekampung," terangnya.

Kapolres melanjutkan, setelah mendapat laporan Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung, melakukan proses pengejaran setelah ditemukan tempat persembunyian kemudian petugas melakukan penangkapan.

Kapolres juga menjelaskan, Pelaku ditangkap di Gunung Sugih, Lampung Tengah dan saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan timas panas, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap," lanjutnya.

Kapolres juga mengatakan, selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil merk Suzuki APV, dan satu ekor Hewan Sapi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (AF)

LIPSUS