Cari Berita

Breaking News

Sudin, Ketua PDIP Lampung Bakal Diperiksa KPK

INILAMPUNG
Rabu, 08 November 2023


Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin


INILAMPUNGCOM ---- Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, diperiksa Tim Penyidik KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat (10/11) besok,

Nama Sudin ada dalam dugaan kasus pemerasan pegawai Kementerian Pertanian yang melibatkan nama Syahrul Yasin Limpo.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa sesuai jadwal, KPK akan meminta seorang saksi, dari DPR RI, yakni Sudin.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (8/11).



Sudin merupakan ketua DPD PDIP Provinsi Lampung. Dia duduk di DPR RI, mewakili Lampung I, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat,

Pemeriksaan Sudin sebagai
saksi dalam kapasitas ketua Komisi IV DPR RI — untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).


KPK berharap, legislator Senayan itu dapat kooperatif hadir pada agenda yang sudah ditentukan untuk melengkapi berkas perkara SYL dkk.

Menteri Pertanian,  SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10/2023) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya. (dbs/inilampung)

LIPSUS