Cari Berita

Breaking News

Peserta Pemilu Diminta Urus Izin Tiga Hari Sebelum Kampanye

INILAMPUNG
Selasa, 28 November 2023
Views

 Bawaslu Pesisir Barat konsolidasi pengawasan pemilu 2023.

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat meminta peserta pemilu mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum melaksanakan kampanye.


Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat S, Selasa 28 November 2023.


"Ya, peserta pemilu harus punya surat tanda terima pemberitahuan Kegiatan Politik (STTP) dari kepolisian," ujar Kodrat.


Kodrat menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.


"Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa,, bawa alat peraga apa aja, jumlah masa berapa, jurkam nya siapa, serta mulai dari jam berapa dan berakhir jam berapa" katanya.


Dia mengatakan, pada hari pertama masa kampanye, belum ada calon legislatif (caleg) Pesisir Barat yang melakukan kampanye.


Dia menjelaskan, Caleg Pesisir Barat merupakan domain pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, Sedangkan kegiatan kampanye dari pasangan Calon Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, pihaknya hanya menerima tembusan.


"Kalau untuk pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, selagi itu di wilayah Pesisir Barat. Tapi kalau Caleg Pesisir Barat itu memang kita yang menerima laporan langsung," terangnya.


Kodrat juga menyampaikan, sebelum berkampanye peserta kampanye harus mempunyai STTP yang diterbitkan kepolisian.


"Baru STTP itu nanti diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatan," tuturnya. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelenggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus (Person In Charge) PIC kampanye Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan, untuk kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.


Kemudian, Wilyan menyampaikan beberapa catatan terkait kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan.


"Pertama yang dibolehkan adalah di lingkungan kampus, bukan sekolah. Dan dapat dilakukan pada hari libur serta mendapat izin dari pihak kampus. Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh kampus itu bebas di hari apa saja," terangnya.


"Yang jelas tetap kami awasi," imbuhnya.


Sementara, Wilyan menyebutkan hingga saat ini belum ada tembusan dari parpol ataupun tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di kampus. (Eva)

LIPSUS